2.975 Pekerja Rentan di Kendal Sudah Terlindungi, ASN dan Perusahaan Diajak Ikut Bergerak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Penjelasan Kabid Hubungan Industrial Disperinaker Kendal dan Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Kendal. (edhot)
Penjelasan Kabid Hubungan Industrial Disperinaker Kendal dan Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Kendal. (edhot)

Sebanyak 2.975 pekerja rentan di Kendal telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab mengajak ASN, perusahaan, BUMD, Baznas, dan masyarakat ikut bergerak.

KENDAL, puskapik.com – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Kendal mulai digerakkan dengan pola gotong royong.

Pemerintah daerah tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menanggung pembiayaan, tetapi mengajak ASN, perusahaan, BUMD, Baznas dan masyarakat ikut mengambil bagian.

Gerakan tersebut ditunjukkan melalui Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Fenomena Orangtua Siswa Pilih Sekolah Swasta, SD Negeri di Kabupaten Tegal Bakal Regruping

Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan sekaligus memastikan pekerja memahami manfaat perlindungan yang telah diberikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, mengatakan keberhasilan perlindungan pekerja rentan tidak hanya ditentukan dari jumlah peserta.

Pemahaman masyarakat mengenai kepesertaan juga menjadi bagian penting agar manfaat jaminan sosial dapat diterima ketika risiko terjadi.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-81 Jateng: Pesantren Makin Berdaya, Santri dan Pengasuh Terakses Beasiswa

Menurut dia, Pemkab Kendal saat ini telah membiayai sekitar 2.975 pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebagian peserta ternyata belum mengetahui bahwa kepesertaannya telah ditanggung pemerintah.

“Yang menjadi keunggulan Kendal adalah upaya menggerakkan seluruh masyarakat. Bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan pemahaman agar pekerja mengetahui bahwa dirinya sudah mendapatkan perlindungan,” ujar Rostina.

Manfaat kepesertaan tersebut telah dirasakan keluarga peserta. Dari pekerja yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah, terdapat 11 peserta yang meninggal dunia. Sebanyak 10 orang meninggal karena sakit dan ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian sekitar Rp42 juta.

Sedangkan satu peserta meninggal akibat kecelakaan kerja dengan manfaat sekitar Rp70 juta. Untuk kasus kecelakaan kerja, manfaat yang diberikan mencapai 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman. Anak peserta yang masih sekolah juga berhak memperoleh beasiswa sesuai ketentuan.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Dyah Widyastuti, mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar cakupan perlindungan semakin luas.

Pemkab Kendal mendorong perusahaan memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membiayai perlindungan pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan. Dengan skema tersebut, pekerja informal maupun kelompok rentan yang belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial.

Gerakan serupa juga dilakukan melalui program ASN Peduli Pekerja Rentan. Hingga saat ini tercatat 1.519 ASN telah ikut memberikan kontribusi. Namun, jumlah tersebut baru sekitar 12 persen dari total ASN dan PPPK di Kabupaten Kendal.

Selain itu, Baznas turut dilibatkan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok marbot. Hasil pendataan menunjukkan sekitar 370 marbot berpeluang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

Untuk kepesertaan marbot terdapat sejumlah persyaratan, termasuk batas usia maksimal 65 tahun dan masih aktif menjalankan tugas sebagai marbot.

Dyah mengatakan perluasan perlindungan pekerja rentan juga menjadi salah satu bagian dari upaya Kendal memperkuat penilaian dalam Paritrana Award. Namun, penghargaan bukan menjadi tujuan utama.

“Target kita bukan sekadar mengejar penghargaan, tetapi memastikan pekerja rentan dan keluarganya memiliki perlindungan ketika risiko kerja benar-benar terjadi,” katanya.

Menurutnya, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula peluang pekerja rentan mendapatkan perlindungan. Dengan demikian, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga tidak harus menanggung seluruh beban ekonomi seorang diri. **

Artikel Terkait