Ahmad Luthfi Persilakan Demo, Asal Tertib dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum

Gubernur Ahmad Luthfi mempersilakan aksi demonstrasi sebagai hak warga, dengan syarat berlangsung tertib, santun, dan tidak merusak fasilitas maupun mengganggu.
SEMARANG, puskapik.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi kepada pemerintah melalui aksi unjuk rasa.
Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum maupun merusak fasilitas publik.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik dari masyarakat.
Baca Juga: Rawan Penyimpangan, LBH Ambara Keadilan Buka Posko Aduan MBG di Pemalang
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Lakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Ahmad Luthfi kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena itu, aksi demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Milad ke-109 Aisyiyah, Bupati Tegal Apresiasi Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
Meski demikian, Luthfi menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia meminta para peserta unjuk rasa tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk merusak fasilitas publik.
Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat sejatinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan serta menyempurnakan berbagai program pembangunan.
“Itu merupakan koreksi dari masyarakat, silakan. Ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.
Luthfi menilai masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan adanya aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
Aksi demonstrasi sendiri kerap berlangsung di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan beragam isu dan tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


