Ahmad Luthfi Tegaskan Perlindungan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian di Jateng

Kamis, 5 Februari 2026 | 10.33
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi dan berkomitmen menjaga 1,5 juta hektare lahan pertanian demi swasembada pangan.

SURAKARTA, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya menjaga lahan pertanian demi mewujudkan swasembada pangan.

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan sawah berstatus lahan sawah dilindungi, termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi seusai menghadiri acara seusai kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu 4 Februari 2026.

Menurut Luthfi, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Padasari Tegal Tiap 5 Menit, Amblas Tiap 3 Jam 50 Cm

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci menjaga ketahanan dan swasembada pangan di Jawa Tengah.

“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat menyampaikan informasi jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan.

“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait