Anggota DPRD Jateng Ikut Diperiksa KPK di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16.30
puskapik

Anggota DPRD Jateng Harun Abdul Khafizh diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro di Polrestabes Semarang.

SEMARANG, puskapik.com – Anggota DPRD Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro.

Legislator Partai Golkar itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Polrestabes Semarang, Selasa 18 Agustus 2026.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Suara Emas Cicit Keponakan WR Soepratman Memukau di Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah

Selain Harun Abdul Khafizh, ada tujuh saksi lainnya yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.

Sebelumnya dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Kamis 30 Juli 2026, KPK mengungkapkan peran Harun.

Harun Abdul Khafizh (HAH) menjadi orang yang mengenalkan Gus Haris (orang kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro) dengan Lilik Budi Supriyatno yang tak lain adalah orang tua dari Setya Budi Dias Oktavianto, staff administrasi KPK.

Baca Juga: Dari Kajian Akademik hingga Long March 210 Km, Ini 8 Momen Pemekaran Brebes Selatan

"GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan saudara LBS selaku pihak swasta atau ayah dari DIS." kata tutur Achmad Taufik Husein Plt. Direktur Penyidikan KPK.

Setelah perkenalan itu, Gus Haris bersama Bupati Anom Widiyantoro beberapa kali melakukan pertemuan dengan Lilik. Bupati Anom diyakinkan Lilik bahwa dirinya bisa menutup kasus Anom yang tengah ditangani KPK melalui anaknya.

"Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar." jelas Achmad Taufik Husein.

Seperti diketahui, Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Selasa 28 Juli 2026.

KPK menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang itu.

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Gus Haris (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah dari DIS.

Artikel Terkait