Bansos Salah Sasaran, Bupati Kendal Siapkan Sanksi

Senin, 7 September 2026 | 18.28
puskapik

Sebanyak 6.242 penerima bansos di Kendal terindikasi terkait judi online. Bupati Dyah Kartika menyiapkan sanksi setelah proses verifikasi selesai.

KENDAL, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Kendal tidak ingin bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari pemerintah justru digunakan untuk aktivitas judi online. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bahkan menegaskan, penerima bansos yang nantinya terbukti menggunakan bantuan tersebut untuk judi online harus kehilangan haknya.

Ketegasan itu disampaikan Bupati menyusul munculnya data 6.242 penerima bansos di Kabupaten Kendal yang terindikasi terkait transaksi judi online. Meski demikian, data tersebut belum menjadi dasar untuk langsung mencoret penerima bansos karena masih harus melalui proses verifikasi di lapangan.

“Yang ketahuan digunakan untuk judol, harus dicoret,” tegas Dyah Kartika Permanasari, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Abu Anak Krakatau Belum Sentuh Jateng, Warga Diminta Jangan Panik

Menurut Bupati, bantuan sosial memiliki tujuan yang jelas, yakni membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, penerima harus menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya.

Bupati mengaku cukup heran dengan jumlah penerima bansos yang masuk dalam data indikasi judi online. Namun, ia tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian sebelum proses pengecekan selesai.

Pasalnya, transaksi yang terdeteksi belum tentu dilakukan oleh penerima bansos secara langsung. Bisa saja aktivitas tersebut dilakukan anggota keluarga yang menggunakan perangkat atau rekening milik penerima.

“Mungkin ada yang tidak sengaja, anak atau cucunya bermain game online yang berbayar, sehingga dimasukkan kategori judi online,” katanya.

Baca Juga: Paper Test BMKG Negatif, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Belum Jatuh di Jawa Tengah

Bupati menegaskan, pemerintah tetap akan memberikan ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online. Hasil ground checking akan menjadi penentu apakah penerima tersebut benar-benar menyalahgunakan bansos atau justru masuk dalam data akibat transaksi yang dilakukan pihak lain.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Ria Listianasari, mengatakan proses pengecekan masih berlangsung.

Data indikasi tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dinas Sosial Kendal kini menunggu hasil ground checking yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atas penugasan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pemadaman TPA Putri Cempo Dikebut, Operasi Modifikasi Cuaca Mulai 9-10 September

Jumlah penerima bansos yang masuk dalam data indikasi tersebut juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Sebelumnya, jumlahnya masih berada di kisaran 4.000 orang. Bahkan pada tahun sebelumnya hanya sekitar 300 penerima.

Dari 6.242 penerima yang terindikasi, sebanyak 32 orang telah menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa. Mereka mengaku tidak pernah bermain judi online.

Halaman 1 dari 2