Buntut Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes

Rabu, 6 Mei 2026 | 18.40
puskapik

Sekda Jateng ancam sanksi tegas 3.000 ASN Brebes terkait presensi fiktif. Mulai teguran hingga penurunan jabatan sesuai tingkat pelanggaran.

SEMARANG, puskapik.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bakal ada sanksi tegas kepada 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Hal itu disampaikan Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wagub Taj Yasin.

"Sanksi itu harus. Sanksinya Bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti," tegasnya.

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Tutup 184 Perlintasan Liar, KAI Ingatkan Bahaya yang Sering Diabaikan di Rel

Sumarno juga menegaskan, bahwa sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.

"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan assestment ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, Pemprov bertindak selaku pembina. Sehingga Pemkab Brebes juga akan selalu berkoordinasi dengan Pemprov.

Baca Juga: Tumbuhkan Kecintaan pada Cerita Rakyat, Disperpuska Batang Gelar Lomba Bertutur

Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan hal itu harus didalami terlebih dahulu.

Apakah masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait