Dewan Hakim MTQ Nasional 2026 Dikukuhkan, Menag Dorong Standar Penilaian MTQ Mendunia

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengukuhkan 162 Dewan Pengawas dan Hakim MTQ Nasional XXXI di Semarang. Ia mendorong standar penilaian MTQ Indonesia mendunia.
SEMARANG, puskapik.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus diperkuat hingga menjadi rujukan di tingkat internasional.
Dorongan itu disampaikan saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Grand Candi Hotel Semarang, Sabtu, 12 September 2026.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam agenda tersebut.
Baca Juga: Kondisi Bencana, NTT Tetap Semangat Kirim Kafilah MTQ 2026 di Jateng
Sebanyak 162 orang dikukuhkan untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di lapangan Simpanglima Semarang.
Mereka terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim. Merekalah yang akan menjadi juri selama lomba MTQ Nasional.
Menurut Nasaruddin, kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ. Penyelenggaraan yang baik, kata dia, tetap dapat bermasalah apabila proses penilaiannya tidak berjalan dengan baik. Karena itu, ia ingin ada pembenahan dalam sistem penilaian MTQ.
Baca Juga: MTQ Nasional 2026 Dimeriahkan Bazar UMKM 35 Provinsi di eks E Plaza Simpanglima
“Kali ini adalah kita masuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelatihan hakim dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas dan kapasitas mereka terus berkembang. Nasaruddin bahkan membayangkan terbentuknya asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ.
Menurutnya, gagasan tersebut relevan karena MTQ kini tidak hanya berkembang di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga digelar di sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia.
Indonesia, lanjutnya, memiliki posisi kuat untuk mengambil peran tersebut. MTQ telah diselenggarakan secara konsisten di Indonesia sejak 1969, mulai tingkat daerah hingga nasional.
“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," ujarnya.
Menurut dia, dalam setahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia yang digelar berbagai lembaga dan organisasi, mulai Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Besarnya frekuensi penyelenggaraan tersebut, menurut Nasaruddin, perlu diimbangi dengan standar penilaian yang semakin kuat. Apalagi, Indonesia juga kerap diminta mengirimkan hakim untuk penyelenggaraan MTQ di luar negeri.