Diberhentikan Sementara, Galian C di Kendal Tetap Beroperasi

Aktivitas galian C di kawasan bukit Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, masih berlangsung, meski dikenai sanksi penghentian sementara
KENDAL, puskapik.com – Aktivitas penambangan galian C di kawasan bukit Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, masih berlangsung, meski telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
Saat dilakukan pengecekan pada Rabu 3 Juni 2026, sebuah alat berat masih terlihat beroperasi di area tambang.
Sejumlah truk juga tampak mengantre untuk mengangkut material hasil galian.
Baca Juga: DPRD Pemalang Siapkan Aturan Baru untuk Pilkades Serentak 2026
Kondisi tersebut ditemukan hanya beberapa jam setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal memasang spanduk penghentian sementara aktivitas tambang pada Selasa 2 Juni 2026 malam.
Namun saat petugas kembali datang ke lokasi keesokan harinya, spanduk penghentian sementara tersebut sudah tidak ditemukan.
Hilangnya spanduk itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah polemik aktivitas tambang yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kendal, Suprayogi, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh CV Bukitsawi Indopermata selaku pengelola tambang.
Menurutnya, karena perusahaan telah mengantongi dokumen UKL-UPL, pengawasan difokuskan pada tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Fun Hiking di Guci Tegal, Asyiknya Jelajah Alam Pendakian Gunung Slamet
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, memang ada beberapa kekurangan. Di antaranya tidak terdapat saluran drainase yang memadai, tidak ada kolam retensi, dan belum tersedia fasilitas pencucian ban kendaraan sebelum keluar dari lokasi tambang,” ujar Suprayogi di lokasi.
Selain itu, DLH juga belum menerima laporan terkait tonase muatan kendaraan maupun dokumen kelaikan armada atau KIR yang digunakan untuk mengangkut material tambang.
“Selama ini kami belum pernah menerima laporan terkait tonase maupun kelaikan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi penghentian sementara diberikan selama tiga minggu.
Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh sarana serta kewajiban yang belum dipenuhi.
“Selama tiga minggu itu penambang kami beri kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kalau sebelum batas waktu semua sudah terpenuhi tentu lebih baik,” katanya.
Suprayogi mengaku terkejut ketika mengetahui spanduk penghentian sementara yang dipasang malam sebelumnya telah hilang dari lokasi.
Menurutnya, keberadaan spanduk tersebut penting sebagai penanda bahwa kegiatan usaha sedang dikenai sanksi administratif.
“Kalau tidak dipasang kembali, persoalannya bisa masuk ke ranah hukum. Karena itu kami berharap segera dipasang kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tambang Sepetek akan dibahas secara khusus dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama instansi terkait yang dijadwalkan berlangsung Kamis 4 Juni 2026.
Penghentian Sementara
Sementara itu, Penanggung Jawab Lapangan CV Bukitsawi Indopermata, Heri Parsianto, menyatakan pihak perusahaan telah dipanggil Pemerintah Kabupaten Kendal untuk membahas berbagai kekurangan yang harus segera dilengkapi.
Menurut Heri, perusahaan selama ini telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, termasuk membuat laporan pembersihan jalan setiap hari.
“Sebenarnya kami sudah membuat SPJ dan setiap hari membuat laporan pembersihan jalan. Tadi malam tiba-tiba ada plang penghentian sementara karena dianggap masih ada kekurangan yang belum terpenuhi,” katanya.
Ia mengaku surat pemberitahuan penghentian sementara memang telah dikirim oleh DLH pada 2 Juni 2026 dalam bentuk file PDF.
Namun, menurutnya, surat tersebut belum diterima langsung oleh pihak lapangan sehingga aktivitas masih berjalan seperti biasa pada Rabu pagi.
“Surat pemberitahuan sudah dikirim tanggal 2 Juni dalam bentuk PDF, tetapi belum ada tembusan kepada kami yang berada di lapangan,” jelasnya.
Terkait hilangnya spanduk penghentian sementara, Heri mengaku tidak mengetahui siapa yang melepas atau memindahkannya.
Ia menegaskan perusahaan akan mematuhi keputusan pemerintah daerah.
“Kalau memang tidak diperbolehkan keluar, truk yang sudah terlanjur bermuatan juga akan kami tahan. Kami akan mengikuti kebijakan yang ada,” ujarnya.
Heri juga membantah aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi merupakan kegiatan penambangan.
Menurutnya, alat berat tersebut hanya digunakan untuk melakukan penataan dan perataan area parkir kendaraan di dalam kawasan tambang.
“Yang dilakukan saat ini bukan pengisian truk, melainkan penataan dan perataan lahan parkir,” tambahnya.
Meski demikian, keberadaan alat berat yang masih beroperasi dan sejumlah truk bermuatan di area tambang menjadi sorotan petugas saat inspeksi berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Kendal kini menunggu komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebelum aktivitas tambang dapat kembali berjalan normal.***
Artikel Terkait

Fraksi PKB DPRD Pemalang Dorong Evaluasi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Turun ke Pemalang, DPR RI Ahmad Doli Kurnia Gali Fakta Kasus Perundungan

Perhutani Pekalongan Barat dan Forkopimcam Bumijawa Bina Penggarap Lahan di Petak 58 RPH Guci
