Diberhentikan Sementara, Galian C di Kendal Tetap Beroperasi

Aktivitas galian C di kawasan bukit Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kendal, masih berlangsung, meski dikenai sanksi penghentian sementara
KENDAL, puskapik.com – Aktivitas penambangan galian C di kawasan bukit Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, masih berlangsung, meski telah dikenai sanksi penghentian sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
Saat dilakukan pengecekan pada Rabu 3 Juni 2026, sebuah alat berat masih terlihat beroperasi di area tambang.
Sejumlah truk juga tampak mengantre untuk mengangkut material hasil galian.
Baca Juga: DPRD Pemalang Siapkan Aturan Baru untuk Pilkades Serentak 2026
Kondisi tersebut ditemukan hanya beberapa jam setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal memasang spanduk penghentian sementara aktivitas tambang pada Selasa 2 Juni 2026 malam.
Namun saat petugas kembali datang ke lokasi keesokan harinya, spanduk penghentian sementara tersebut sudah tidak ditemukan.
Hilangnya spanduk itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah polemik aktivitas tambang yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kendal, Suprayogi, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh CV Bukitsawi Indopermata selaku pengelola tambang.
Menurutnya, karena perusahaan telah mengantongi dokumen UKL-UPL, pengawasan difokuskan pada tingkat kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Fun Hiking di Guci Tegal, Asyiknya Jelajah Alam Pendakian Gunung Slamet
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, memang ada beberapa kekurangan. Di antaranya tidak terdapat saluran drainase yang memadai, tidak ada kolam retensi, dan belum tersedia fasilitas pencucian ban kendaraan sebelum keluar dari lokasi tambang,” ujar Suprayogi di lokasi.
Selain itu, DLH juga belum menerima laporan terkait tonase muatan kendaraan maupun dokumen kelaikan armada atau KIR yang digunakan untuk mengangkut material tambang.
“Selama ini kami belum pernah menerima laporan terkait tonase maupun kelaikan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi penghentian sementara diberikan selama tiga minggu.
Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh sarana serta kewajiban yang belum dipenuhi.


