DPRD Pemalang Siapkan Aturan Baru untuk Pilkades Serentak 2026

Rabu, 3 Juni 2026 | 20.02
DPRD Pemalang
Rakor bersama Kades di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa 2 Juni 2026.

DPRD Pemalang tengah menyusun sejumlah aturan baru guna menyesuaikan ketentuan perundang-undangan terbaru dalam Pilkades 2026 agar berjalan tertib dan lancar

PEMALANG, puskapik.com – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pemalang yang bakal diselenggarakan pada bulan November 2026, saat ini mulai memasuki tahap penguatan regulasi.

Pemerintah daerah bersama DPRD tengah menyusun sejumlah aturan baru guna menyesuaikan ketentuan perundang-undangan terbaru sekaligus memastikan proses Pilkades berjalan tertib dan demokratis.

Anggota DPRD Pemalang, Solichin, menyebut, penyempurnaan regulasi menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga: Fun Hiking di Guci Tegal, Asyiknya Jelajah Alam Pendakian Gunung Slamet

Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas sangat dibutuhkan agar seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan secara transparan dan memiliki kepastian hukum.

Ia menilai Pilkades tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepala desa, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa melalui mekanisme demokrasi. Karena itu, regulasi yang mengatur proses tersebut harus disusun secara matang.

"Regulasi terbaru yang kita susun bukan sekadar aturan formal, melainkan panduan hukum dan baku agar seluruh tahapan Pilkades berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel," tegas Sholihin saat Rakor bersama Kades di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa 2 Juni 2026.

Solichin menjelaskan, revisi regulasi dilakukan sebagai konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar penyesuaian aturan di daerah.

Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Pemalang, ia mengungkapkan terdapat tiga sasaran utama dalam pembaruan regulasi itu.

Ketiganya meliputi penguatan kepastian hukum, peningkatan kualitas demokrasi desa melalui pengetatan persyaratan calon kepala desa, serta penyesuaian masa jabatan dan mekanisme transisi kepemimpinan desa.

DPRD Pemalang juga telah menyusun jadwal pembahasan sejumlah regulasi terkait Pilkades. Pada 8 Juni 2026, lembaga legislatif itu akan membahas perubahan peraturan daerah yang mengatur pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Pada saat yang sama, regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan disempurnakan.

"Karena Pemerintah Desa dan BPD merupakan dua unsur yang tidak bisa berjalan sendiri, maka regulasinya juga harus diselaraskan," ujarnya.

Baca Juga: Deklarasi Kencana, BPBD Pekalongan Ungkap 176 Kejadian Bencana

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait