Diiming-imingi Penggandaan Uang, Karyawan BUMN Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Karyawan BUMN tertipu penggandaan uang hingga Rp122 juta di Kendal. Pelaku gunakan ritual mistik, korban terima kardus kosong berisi kembang.
KENDAL,puskapik.com – Iming-iming bisa menggandakan uang berujung petaka bagi Raden Tegoeh Handoko, seorang karyawan BUMN asal Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Korban harus kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah setelah tertipu oleh seorang perempuan yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui ritual tertentu.
Pelaku diketahui bernama Ekan Budianti alias Mbah Ekan, warga Pageruyung, Kabupaten Kendal.
Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan akan berlipat ganda melalui serangkaian ritual mistik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa korban secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku sejak Januari hingga Maret 2026. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp122,85 juta.
“Namun saat kardus akan dipindahkan ke mobil korban, diganti oleh tersangka dengan kardus kosong. Korban kaget saat membuka kardus ternyata tidak berisi uang melainkan hanya kembang saja,” ujar AKP Bondan saat pers rilis, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Produksi Padi Jateng 4,6 Juta Ton, Gubernur Luthfi Waspadai Kemarau Panjang
Kasus ini mulai terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 27 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kendal.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan yang identik dengan praktik mistik, seperti kemenyan, potongan kain kafan, sajadah, dan sejumlah alat lainnya. Barang-barang tersebut sengaja digunakan untuk memperkuat kesan ritual penggandaan uang.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan iming-iming keuntungan berlipat. Padahal uang tersebut tidak pernah digandakan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” tegas AKP Bondan.
Selain perlengkapan ritual, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen perbankan, buku tabungan, serta satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.



