Kadaluarsa, 12 Desa di Kabupaten Tegal Tak Bisa Gelar PAW, Digabungkan Pilkades Serentak Gelombang II

Senin, 4 Mei 2026 | 17.25
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi memberikan pengarahan saat workshop Pemeringkatan Bum Desa dan Kerja Sama Desa, baru-baru ini. (Dok)
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi memberikan pengarahan saat workshop Pemeringkatan Bum Desa dan Kerja Sama Desa, baru-baru ini. (Dok)

Sebanyak 12 desa di Kabupaten Tegal tak bisa gelar PAW karena sisa jabatan kurang dari setahun, digabung Pilkades Serentak Gelombang II 2027.

SLAWI, puskapik.com - Sebanyak 27 desa 15 kecamatan di Kabupaten Tegal mengalami kekosongan jabatan.

Dari jumlah itu, 12 desa tak bisa menggelar Pergantian Antarwaktu (PAW), dikarenakan masa jabatan tersisa kurang dari 1 tahun.

Desa tersebut digabung dengan Pilkades Serentak Gelombang II pada 27 Januari 2027.

Baca Juga: Produksi Padi Jateng 4,6 Juta Ton, Gubernur Luthfi Waspadai Kemarau Panjang

Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, total desa yang mengalami kekosongan jabatan sebanyak 27 desa di 15 kecamatan.

Desa-desa tersebut mengalami kekosongan jabatan karena berhalangan tetap, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan lainnya.

Namun dari jumlah itu, terdapat 12 desa yang terpaksa digabungkan dengan Pilkades serentak gelombang II.

Baca Juga: Siaga Kemarau Panjang, Jateng Siapkan 123 Juta Liter Air Bersih

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, disebutkan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.

Ketentuan batas minimal satu tahun ini bersifat absolut dan menjadi filter utama dalam menentukan apakah sebuah desa harus menyelenggarakan musyawarah pemilihan atau cukup dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) hingga pemilihan serentak berikutnya.

"Sebanyak 12 desa masa jabatannya kurang dari 1 tahun, sehingga tidak bisa digelar PAW," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 12 desa telah dipetakan sebagai desa yang sisa masa jabatannya sudah berada di angka kritis, yakni satu tahun atau kurang.

Mengingat proses pemilihan hingga pelantikan memakan waktu sekitar tiga bulan, maka secara praktis sisa masa jabatan efektif saat pelantikan akan kurang dari satu tahun.

Hal ini secara otomatis menggugurkan kewajiban penyelenggaraan PAW bagi desa-desa.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait