Kadaluarsa, 12 Desa di Kabupaten Tegal Tak Bisa Gelar PAW, Digabungkan Pilkades Serentak Gelombang II

Sebanyak 12 desa di Kabupaten Tegal tak bisa gelar PAW karena sisa jabatan kurang dari setahun, digabung Pilkades Serentak Gelombang II 2027.
SLAWI, puskapik.com - Sebanyak 27 desa 15 kecamatan di Kabupaten Tegal mengalami kekosongan jabatan.
Dari jumlah itu, 12 desa tak bisa menggelar Pergantian Antarwaktu (PAW), dikarenakan masa jabatan tersisa kurang dari 1 tahun.
Desa tersebut digabung dengan Pilkades Serentak Gelombang II pada 27 Januari 2027.
Baca Juga: Produksi Padi Jateng 4,6 Juta Ton, Gubernur Luthfi Waspadai Kemarau Panjang
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, total desa yang mengalami kekosongan jabatan sebanyak 27 desa di 15 kecamatan.
Desa-desa tersebut mengalami kekosongan jabatan karena berhalangan tetap, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan lainnya.
Namun dari jumlah itu, terdapat 12 desa yang terpaksa digabungkan dengan Pilkades serentak gelombang II.
Baca Juga: Siaga Kemarau Panjang, Jateng Siapkan 123 Juta Liter Air Bersih
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026, disebutkan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.


