Pemilihan BPD Desa Pangkah Tegal Diikuti 19 Bakal Calon

Minggu, 14 Juni 2026 | 16.36
Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Pangkah Dian Sulistiani.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Pangkah Dian Sulistiani.

Pemilihan Anggota BPD Desa Pangkah periode 2026-2034 diikuti 19 bakal calon. Pemungutan suara digelar 5 Juli 2026 dengan sistem satu KK satu suara.

SLAWI, puskapik.com – Pemerintah Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal kini tengah bersiap menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa melalui Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan periode tahun 2026 sampai dengan 2034.

Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Pangkah, Dian Sulistiani menjelaskan, proses pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 5 Juli 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Pemilihan ini melibatkan tujuh Rukun Warga (RW) yang terbagi ke dalam lima Daerah Pemilihan (Dapil).

Baca Juga: ODGJ Mengamuk di Karangdadap Pekalongan, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi

Dian membeberkan, hingga berakhirnya masa pendaftaran berkas, panitia mencatat total ada 20 orang pendaftar yang masuk.

Namun, dalam proses verifikasi, terdapat 1 pendaftar dari RW 4 dinyatakan gugur karena tidak mampu melengkapi persyaratan administrasi penting.

"Satu pendaftar tidak menyertakan ijazah sekolah yang dilegalisir, surat keterangan dokter, serta surat keterangan kesehatan jiwa. Padahal panitia sudah memberikan kesempatan tambahan dan Kepala Desa sudah memanggil yang bersangkutan secara langsung. Kendalanya karena sekolah asal berada di luar Kabupaten Tegal dan ijazah tetap tidak dilegalisir hingga batas waktu," ujar Dian Sulistiani, Minggu,14 Juni 2026.

Baca Juga: Jateng jadi Tuan Rumah Silaturahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja

Dengan gugurnya satu pendaftar tersebut, kini tersisa 19 bakal calon resmi. Dari total tersebut, terdapat 2 orang yang mendaftar keterwakilan perempuan.

Dian menyebutkan, berdasarkan aturan, kuota BPD yang dibutuhkan berjumlah tujuh kursi, di mana 30 persennya (dua kursi) wajib diisi oleh perempuan.

Karena jumlah pendaftar perempuan pas dengan kuota yang dibutuhkan, kedua pendaftar perempuan tersebut dinyatakan langsung lolos tanpa melalui proses pemungutan suara.

Untuk sisa lima kursi yang diperebutkan oleh unsur wilayah, panitia membaginya ke dalam lima Dapil sebagai berikut:

Dapil 1 (RW 1): Diikuti oleh tiga bakal calon.

Dapil 2 (RW 2 dan RW 3): Diikuti oleh empat bakal calon.

Dapil 3 (RW 4 dan RW 5): Diikuti oleh empat bakal calon.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait