Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Total Tata Kelola Tambang di Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menggandeng KPK untuk membenahi tata kelola tambang galian C, menekan tambang ilegal, dan memperkuat transparansi sektor.
SEMARANG, puskapik.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembenahan menyeluruh tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.
Langkah ini dilakukan di tengah masih maraknya aktivitas tambang ilegal serta kebutuhan material yang terus meningkat.
Pembenahan tersebut mencakup pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).
Baca Juga: Kabupaten Tegal Pertahankan WTP Kesepuluh Kali Berturut-turut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka ruang pendampingan dari KPK guna memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran hukum.
“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Kapan Saatnya Poles Bodi Mobil agar Tetap Terlihat Baru, Berikut Tipsnya
Menurut Luthfi, sektor MBLB memiliki peran strategis karena menjadi pemasok utama material pembangunan sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun kebocoran potensi pendapatan daerah.
Ia menegaskan, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan operasional di lapangan.
“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Gubernur meminta agar seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan diidentifikasi lebih dulu. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pembinaan, sehingga penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
Data Pemprov Jawa Tengah mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan. Jumlah itu terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta berbagai izin lainnya.
Meski demikian, praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius. Pada 2025 tercatat 128 kasus PETI, sementara hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus. Dari jumlah tersebut, aparat penegak hukum melakukan 13 penindakan sepanjang 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026 berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola pertambangan bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan pasokan material pembangunan berasal dari aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kebutuhan material di Jawa Tengah saat ini terus meningkat seiring pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis nasional dan daerah, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.


