Jawa Tengah Siapkan Juru Sembelih Halal Bersertifikat Jelang Hari Raya Kurban

Walisongo Halal Center dan BI Jateng melatih juru sembelih halal agar kompeten menjamin kehalalan hewan kurban sesuai syariat dan standar nasional.
SEMARANG, puskapik.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, proses penyembelihan hewan kurban kembali menjadi perhatian penting, tidak hanya dari sisi syariat Islam tetapi juga standar kesehatan dan kompetensi penyembelih.
Untuk memperkuat kualitas penyembelihan halal, Walisongo Halal Center bekerja sama dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Hotel Gumaya, Jumat-Sabtu (22-23/5).
Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha rumah potong hewan dan unggas, JULEHA mandiri, hingga anggota asosiasi rumah aqiqah Indonesia.
Baca Juga: KPw BI Tegal Ajak Anggota TP PKK Kabupaten Tegal Cerdas Mengolah Pangan dan Menjaga Rupiah
Pelatihan digelar sebagai upaya memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi ketentuan halal dari hulu hingga hilir.
Direktur Walisongo Halal Center, Malikhatul Hidayah menegaskan, peran juru sembelih halal sangat vital dalam menjamin kehalalan hewan kurban maupun produk pangan berbasis hewani.
“JULEHA harus tahu caranya sembelih halal, tahu cara matinya, minimal membaca bismillahi Allahu Akbar. Maksimal tahu 10 kompetensi JULEHA,” tegasnya.
Baca Juga: Kelengkeng Batang Masuk Pasar Ritel Modern Indomart, Siap Bersaing Produk Buah Impor
Menurutnya, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 17 Oktober 2026, jasa penyembelihan diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.
Selain itu, sektor makanan minuman, kosmetik, obat-obatan, rekayasa genetik hingga jasa distribusi juga wajib tersertifikasi halal.
Karena itu, rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) diharapkan memiliki tenaga juru sembelih bersertifikat agar proses penyembelihan sesuai syariat dan standar halal nasional.
Pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi didampingi Asisten Direktur FPPUKIS KPwBI Jawa Tengah, Dhita Aditya Nugraha.
Dalam sambutannya, Prof Musahadi menyampaikan bahwa penyembelihan halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga implementasi konstitusi negara yang menjamin kebebasan masyarakat menjalankan keyakinannya.
“Selain menjalankan prinsip ajaran agama, penyembelihan halal juga bagian dari menjalankan konstitusi, yakni negara menjamin masyarakat menjalankan agamanya sesuai keyakinan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius karena kompetensi JULEHA akan sangat dibutuhkan di tengah meningkatnya tuntutan sertifikasi halal di Indonesia.
Musahadi juga mengapresiasi dukungan Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekosistem halal di Jawa Tengah.
“Kita semua bisa hadir di sini karena BI. Saya sangat apresiasi dan berterima kasih karena ini bagian dari upaya bersama menjalankan perintah pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Asisten Direktur FPPUKIS KPwBI Jawa Tengah, Dhita Aditya Nugraha mengatakan pelatihan JULEHA menjadi bagian dari pengembangan sektor ekonomi dan sosial berbasis syariah.
Menurutnya, kehalalan produk tidak hanya ditentukan fasilitas dan sarana pendukung, tetapi juga kompetensi juru sembelih yang melakukan proses penyembelihan.
“Maka dari itu kami berharap juru sembelih halal memiliki skill dan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya agar kehalalannya terjamin,” tandasnya. **