Jelang Ramadan, Polres Kendal Temukan Modus Penjualan Minyak Goreng Secara Paketan

Jelang Ramadan, Polres Kendal menemukan modus penjualan Minyakita secara paketan di pasar. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan merugikan konsumen.
KENDAL, puskapik.com– Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Polres Kendal menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan di Kabupaten Kendal.
Sidak difokuskan pada komoditas utama seperti beras, minyak goreng, daging, cabai, serta kebutuhan pokok lainnya yang biasanya mengalami lonjakan permintaan menjelang bulan puasa.
Dalam pengecekan tersebut, aparat menemukan praktik penjualan minyak goreng rakyat Minyakita yang tidak sesuai aturan. Sejumlah pedagang diketahui menjual Minyakita secara paketan dengan minyak merek lain, yakni Kusuma.
Baca Juga: Kota Tegal Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dari Hulu ke Hilir
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pembeli diwajibkan membeli dua produk sekaligus.
“Istilahnya dikawinkan. Konsumen harus membeli Minyakita bersama minyak merek lain. Ini jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran karena membatasi hak konsumen untuk membeli produk sesuai kebutuhan. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk langkah penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan
Selain minyak goreng, petugas juga menemukan harga cabai merah yang melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP).
Di tingkat pedagang, cabai merah dijual Rp82 ribu per kilogram, sedangkan harga dari distributor tercatat Rp79 ribu per kilogram.
Artikel Terkait

India Ditawari Peluang Investasi Hijau hingga Sektor Medis, Pemprov Jateng Siap Perkuat Kemitraan Strategis

Bulan Ramadhan, MBG di Kendal Fokus Layani Kelompok Rentan

Harkamtibmas Kondusif, Polres Kendal Pererat Komunikasi dengan Mahasiswa dan Pemuda
