Karyawan FIF di Banyumas Diduga Dikeroyok Saat Kunjungi Debitur

Karyawan FIF Cabang Purwokerto diduga dikeroyok dan dirampas saat bertugas menemui debitur di Grendeng, Banyumas. Kasus dilaporkan ke polisi.
BANYUMAS, puskapik.com – Karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Purwokerto diduga menjadi korban pengeroyokan dan perampasan saat berkunjung ke debitur.
Peristiwa yang dialami Jeki Pratama tersebut diketahui terjadi pada 31 Desember 2025 di wilayah Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan oleh pria berinisial A.R.C. bersama A. dan satu orang lainnya.
Baca Juga: Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan di Gunung Slamet Ditemukan Meninggal Dunia
Kejadian bermula saat korban Jeki Pratama tengah menjalankan tugas secara sah sebagai karyawan FIF, yakni melakukan kunjungan kepada debitur.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama, dirampas alat kerjanya, serta mendapat ancaman terhadap keselamatan jiwa dan harta bendanya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polresta Banyumas.
Kuasa Hukum PT Federal International Finance Cabang Purwokerto, Ganang Sukma Permana, S.H., menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tindakan kriminal murni yang tak dapat ditoleransi.
“Kami menegaskan bahwa korban adalah karyawan yang sedang menjalankan tugas resmi dan sah." jelas Ganang Sukma Permana, dalam siaran pers, Rabu 14 Januari 2026.
Dugaan pengeroyokan dan perampasan yang diduga dilakukan oleh A.R.C. dan kawan-kawan, kata Ganang, adalah tindak pidana murni, bukan persoalan pribadi, bukan pula kesalahpahaman.
Baca Juga: Asal Usul Nama Brebes, Dari Bere dan Beseh Hingga Gunung Baribis
"Oleh karena itu, para terduga pelaku wajib diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman yang berat serta setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Ganang Sukma Permana.
Ia menambahkan, jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan atau ditangani secara lemah, hal tersebut dapat menciptakan preseden berbahaya serta merusak rasa aman pekerja.
Lebih dari itu, lanjut Ganang, juga melemahkan perlindungan hukum bagi karyawan yang menjalankan tugas perusahaan secara sah.
Melalui tim kuasa hukumnya, PT Federal International Finance Cabang Purwokerto menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara aktif hingga tuntas.
Artikel Terkait

FLS3N Pageruyung Kendal Jadi Ajang Pelestarian Budaya dan Pencarian Bibit Seniman Muda

Pemprov Jateng Beri Tali Asih untuk Penghafal Al-Qur’an, Capai 2.000 Santri per Tahun

10 Provinsi Perkuat Kolaborasi Energi Bersih, Sampah, dan Giant Sea Wall
