KKJ Jateng-DIY Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Menteri Keuangan di Undip

KKJ Jateng-DIY mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput kegiatan Menteri Keuangan di Undip dan mendesak pihak terkait memberikan klarifikasi.
SEMARANG, puskapik.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jawa Tengah-DIY mengecam dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Menteri Keuangan di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan pernyataan resmi KKJ Jateng-DIY, sejumlah jurnalis mengaku tidak diperkenankan memasuki lokasi acara kuliah umum bertajuk "APBN untuk Indonesia Maju: Menjaga Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan dan Pembangunan".
Baca Juga: Makanan MBG Busuk? Warga Pemalang Bisa Langsung Lapor ke Kejaksaan
Beberapa wartawan yang telah berada di dalam ruangan juga mengaku diminta menghapus foto dan video yang telah diambil, kemudian diminta meninggalkan lokasi.
Salah seorang jurnalis Semarang, Dhika, mengaku sempat memasuki area acara sekitar pukul 14.15 WIB sebelum pengamanan diperketat.
Ia berhasil mengambil dokumentasi beberapa menit sebelum didatangi seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 5 Tips Biar Nggak Insecure Lihat Pencapaian Orang Lain
"Kata orang ini, acara Menteri Purbaya tidak mengundang media jadi tidak boleh meliput dan tidak ada doorstop," ujarnya.
Setelah itu, Dhika mengaku diminta menghapus dokumentasi yang telah diambil dan tidak dapat melanjutkan peliputan.
Di luar lokasi, ia bersama sejumlah wartawan lain kembali mendapat penjelasan dari seseorang yang mengaku sebagai Humas Undip bahwa media tidak diperbolehkan masuk maupun melakukan doorstop.
"Katanya kami disuruh nunggu press rilis," katanya.
Pengakuan serupa disampaikan jurnalis lain, Iqbal. Ia mengaku sempat dilarang mengambil foto oleh petugas sebelum acara dimulai.
"Saya tanyakan kenapa tidak boleh mengambil gambar? Katanya prosedurnya begitu, kami hanya menjalankan prosedur dari Kemenkeu," ucapnya.
Dalam pernyataannya, KKJ Jateng-DIY menilai tindakan tersebut merupakan dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ juga mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


