Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu Kendal Dihentikan, Perizinan Belum Lengkap

Rabu, 10 Juni 2026 | 19.21
Penyemprotan jalan arteri kaliwungu yang penuh debu dan tanah dari aktivitas pengurukan lahan. (edhot)
Penyemprotan jalan arteri kaliwungu yang penuh debu dan tanah dari aktivitas pengurukan lahan. (edhot)

Satgas MBLB Kendal menghentikan sementara pengurukan lahan calon pabrik pakan ternak di Arteri Kaliwungu karena perizinan belum lengkap dan dokumen pendukung.

KENDAL, puskapik.com – Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB) Kabupaten Kendal menghentikan sementara kegiatan pengurukan lahan di kawasan Jalan Arteri Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Keputusan tersebut diambil setelah Satgas MBLB bersama unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu 10 Juni 2026.

Lahan seluas sekitar 6,6 hektare itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan pabrik pakan ternak.

Baca Juga: Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah persyaratan administrasi dan teknis dinilai belum dipenuhi oleh pihak pelaksana kegiatan.

Ketua Satgas MBLB Kabupaten Kendal yang juga Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menjelaskan bahwa aktivitas pengurukan merupakan bagian dari tahapan konstruksi yang wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan, baik yang berkaitan dengan lingkungan maupun keselamatan lalu lintas.

Menurut Benny, lokasi proyek yang berada di sisi jalan nasional mengharuskan adanya dokumen Analisis Dampak Lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Rp315 Juta untuk Korban Tanah Bergerak di Kajen Kabupaten Tegal

"Pengurukan ini adalah bagian dari konstruksi dan ada UKL-UPL serta SHTB. Karena lokasinya berada di samping jalan nasional, maka harus ada AMDAL lalu lintas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka kegiatan berpotensi melanggar aturan bangunan maupun lingkungan.

Selain itu, tidak adanya AMDAL Lalin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Benny mencontohkan, apabila terjadi kecelakaan akibat ceceran material uruk yang jatuh ke badan jalan, maka pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Karena itu, seluruh dokumen perizinan harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Selain masalah perizinan, Satgas MBLB juga menyoroti asal-usul material uruk yang digunakan.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait