Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu Kendal Dihentikan, Perizinan Belum Lengkap

Rabu, 10 Juni 2026 | 19.21 WIB
Penyemprotan jalan arteri kaliwungu yang penuh debu dan tanah dari aktivitas pengurukan lahan. (edhot)
Penyemprotan jalan arteri kaliwungu yang penuh debu dan tanah dari aktivitas pengurukan lahan. (edhot)

Satgas MBLB Kendal menghentikan sementara pengurukan lahan calon pabrik pakan ternak di Arteri Kaliwungu karena perizinan belum lengkap dan dokumen pendukung.

KENDAL, puskapik.com – Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB) Kabupaten Kendal menghentikan sementara kegiatan pengurukan lahan di kawasan Jalan Arteri Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Keputusan tersebut diambil setelah Satgas MBLB bersama unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, Rabu 10 Juni 2026.

Lahan seluas sekitar 6,6 hektare itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan pabrik pakan ternak.

Baca Juga: Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah persyaratan administrasi dan teknis dinilai belum dipenuhi oleh pihak pelaksana kegiatan.

Ketua Satgas MBLB Kabupaten Kendal yang juga Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, menjelaskan bahwa aktivitas pengurukan merupakan bagian dari tahapan konstruksi yang wajib memenuhi berbagai ketentuan perizinan, baik yang berkaitan dengan lingkungan maupun keselamatan lalu lintas.

Menurut Benny, lokasi proyek yang berada di sisi jalan nasional mengharuskan adanya dokumen Analisis Dampak Lingkungan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Rp315 Juta untuk Korban Tanah Bergerak di Kajen Kabupaten Tegal

"Pengurukan ini adalah bagian dari konstruksi dan ada UKL-UPL serta SHTB. Karena lokasinya berada di samping jalan nasional, maka harus ada AMDAL lalu lintas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka kegiatan berpotensi melanggar aturan bangunan maupun lingkungan.

Selain itu, tidak adanya AMDAL Lalin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Benny mencontohkan, apabila terjadi kecelakaan akibat ceceran material uruk yang jatuh ke badan jalan, maka pihak terkait dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Karena itu, seluruh dokumen perizinan harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Selain masalah perizinan, Satgas MBLB juga menyoroti asal-usul material uruk yang digunakan.

Pemerintah meminta agar seluruh material berasal dari tambang yang memiliki izin resmi dan bukan dari aktivitas pertambangan ilegal.

"Pengurukan harus menggunakan material dari tambang legal, tidak diperbolehkan berasal dari tambang ilegal," tegasnya.

Dalam sidak tersebut, pemerintah daerah juga mengingatkan kewajiban pembayaran pajak atas aktivitas pengurukan lahan.

Berdasarkan estimasi sementara, nilai pajak yang harus disetorkan ke daerah mencapai sedikitnya Rp800 juta.

"Seharusnya pajak yang harus dibayarkan minimal Rp800 juta ke pemerintah daerah," ungkap Benny.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan tetap mendukung masuknya investasi dan pembangunan industri di daerah.

Hanya saja, seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Satgas MBLB memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan hingga persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi.

"Besok kita tutup sementara. Saya sudah perintahkan Satpol PP. Kami juga akan membantu pihak penguruk lahan dalam proses pengurusan perizinannya," katanya.

Usai melakukan pemeriksaan, petugas gabungan langsung membersihkan ceceran tanah yang berada di sepanjang Jalan Arteri Kaliwungu. Pembersihan dilakukan secara manual menggunakan sekop dan penyemprotan air guna mengurangi debu serta lumpur yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sedikitnya tiga kendaraan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, yakni mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Kendal, mobil damkar Kodim 0715/Kendal, serta kendaraan water cannon milik Polres Kendal.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kendal juga menyoroti maraknya parkir liar di kawasan perbatasan Kendal-Semarang yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir truk meski telah terpasang rambu larangan.

Menurut Bupati, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan menyebabkan ruang lalu lintas menyempit dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

"Akibat dari parkir liar ini, badan jalan makin sempit sehingga membahayakan para pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Pemerintah daerah berencana melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk warung dan usaha tambal ban yang menempati area larangan. Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polres Kendal akan melakukan patroli rutin setiap hari untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib.

Selain penertiban, Pemkab Kendal juga menyiapkan penataan kawasan dengan membangun taman di lokasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan ruang yang selama ini dimanfaatkan sebagai area parkir liar.

"Kita sudah minta Dinas Lingkungan Hidup untuk menyiapkan gambarnya, dan sesuai laporan, seminggu lagi gambar itu akan selesai," ujar Bupati. **

Artikel Terkait