Perusahaan di Kota Tegal Diminta Taat Program Jaminan Sosial

Minggu, 24 Mei 2026 | 15.40 WIB
Disnakerin Kota Tegal, menggelar dialog jaminan sosial tenaga kerja di Gedung Dekranasda, Kamis 21 Mei 2026.
Disnakerin Kota Tegal, menggelar dialog jaminan sosial tenaga kerja di Gedung Dekranasda, Kamis 21 Mei 2026.

BPJS Ketenagakerjaan Tegal mendorong perusahaan taat program jaminan sosial demi memperluas perlindungan pekerja dan meningkatkan kepesertaan.

TEGAL, puskapik.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dialog bersama pelaku usaha di Gedung Dekranas, belum lama ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Rudyanto Panjaitan mengatakan, kepatuhan perusahaan menjadi kunci utama dalam memperluas perlindungan tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.

"Perusahaan harus memastikan perlindungan tenaga kerja dimulai sejak awal hubungan kerja, mulai dari proses rekrutmen hingga pelaporan program secara menyeluruh. Ini penting agar seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan," ujar Rudyanto.

Baca Juga: Harga Emas UBS Hari Ini 24 Mei 2026 Kembali Turun

Rudyanto menegaskan, perusahaan juga wajib melaporkan upah pekerja sesuai kondisi sebenarnya.

Menurut Rudyanto, masih ditemukan praktik pelaporan yang belum mencerminkan upah riil, padahal hal tersebut berpengaruh terhadap manfaat yang diterima pekerja.

"Pelaporan upah harus jujur dan transparan, tidak selalu mengacu pada UMK jika memang sudah di atas itu. Selain itu, profil perusahaan juga wajib diperbarui secara berkala melalui WLKP agar data kepesertaan tetap akurat," jelas Rudyanto.

Baca Juga: Bendung Cipero Tegal Kembali Jebol, 7.634 Ha Lahan Terancam Kekeringan

Dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau TJSL.

Skema ini dinilai mampu memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja, termasuk yang bekerja di sektor informal, dengan iuran terjangkau.

"Melalui TJSL, perusahaan dapat berkontribusi melindungi keluarga pekerja maupun masyarakat sekitar. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial," ucap Rudyanto.

Rudyanto juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja yang berada di bawah vendor atau pihak ketiga.

Menurut Rudyanto, seluruh pekerja tanpa terkecuali harus masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tenaga kerja yang diborong vendor maupun di lingkungan perusahaan tetap memiliki risiko kerja yang sama. Karena itu, mereka juga wajib mendapatkan perlindungan," tegas Rudyanto.

Selain itu, pihaknya mengingatkan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

"Edukasi K3 harus terus diperkuat. Dengan risiko yang terkendali, perusahaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menghindari potensi kerugian finansial," kata Rudyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Ilham Prasetyo, menyebut perlindungan tenaga kerja merupakan bagian penting dari keberlanjutan usaha.

Berdasarkan data per Maret 2026, jumlah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tegal baru mencapai 59.194 orang dari total 136.681 angkatan kerja, atau sekitar 43,27 persen.

"Artinya, masih ada lebih dari separuh pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mendorong tercapainya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ilham.

Pengawas Ahli Madya Satwasker Wilayah Pekalongan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Masda Andi Fatoni, menambahkan bahwa pengawasan kepatuhan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.

"Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan edukasi agar perusahaan memahami kewajibannya. Dengan begitu, perlindungan tenaga kerja bisa berjalan optimal," tandas Masda Andi.

Dialog yang diikuti sekitar 30 perwakilan perusahaan tersebut, menjadi forum komunikasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Kota Tegal. **