Polres Kendal Ungkap Peredaran Narkoba, Pengedar Sabu 50 Gram dan Tembakau Sintetis Ditangkap

Polres Kendal mengungkap dua kasus narkoba dengan menangkap tiga tersangka. Polisi menyita 50 gram sabu dan tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
KENDAL, puskapik.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Kendal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat sekitar 50 gram serta tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.
Baca Juga: Kabupaten Tegal Salurkan BLT DBHCHT Rp1,785 Miliar untuk 2.975 Buruh Rokok dan Petani Tembakau
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Mukhamad Romadhon alias Kebruk, warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, lakban, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Baca Juga: Kabin Ringsek, Truk Muatan Baja 65 Ton Nyaris Jatuh di Pantura Kendal
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan mengambil paket sabu dan membuatnya menjadi paket-paket kecil berdasarkan perintah seseorang berinisial AL alias Telek.
Tersangka mengaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2 juta. Selain itu, tersangka juga diberi dua paket sabu yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Tersangka sebelumnya pernah mengambil paket sabu seberat sekitar 50 gram di wilayah Jalan Ngaliyan-Cangkiran atas perintah AL. Barang tersebut kemudian dibuat menjadi kemasan kecil,” katanya saat konferensi pers Kamis 25 Juni 2026.
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Kendal juga mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Weleri dan Rowosari.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Polisi menemukan akun bernama “akagamipedia” yang diduga digunakan untuk memasarkan barang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka yakni Ahmad Najib Zulkarnanen dan Khairul Afiq di rumah Khairul Afiq di Gang Pesarean, Desa Weleri, Kecamatan Weleri.


