“Bukan aturannya yang baru, tapi kebijakannya sedang disesuaikan”

Selasa, 17 Februari 2026 | 11.58
Andina Elok Puri Maharani (Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS)
Andina Elok Puri Maharani (Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS)

Opsen PKB picu protes, meski tarif diturunkan. Kebijakan pusat RI ubah mekanisme pajak, daerah dituntut adaptif transparan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Pajak : Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Oleh : Andina Elok Puri Maharani

(Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum UNS)

OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor adalah kebijakan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Provinsi, besarannya sama untuk semua Provinsi di Indonesia. Regulasi Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Regulasi ini mengubah mekanisme pembagian pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota terkait pajak. Kali ini yang dibahas adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta Penanganan Longsor di Ungaran Timur Rampung dalam Sepekan

Sebelum rezim UU HKPD, PKB dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan hasil penerimaannya dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen), mekanisme ini disebut bagi hasil. Setelah diberlakukan UU HKPD, mekanisme bagi hasil beralih menjadi opsen yakni pungutan tambahan menurut presentasi tertentu, implikasinya pajak yang dibayar langsung masuk ke kabupaten/kota sesuai bagiannya. Regulasi ini disusun agar kabupaten/kota menerima bagiannya lebih cepat daripada menunggu mekanisme bagi hasil.

Apakah serta merta pajak yang dibayarkan rakyat menjadi naik?

Secara regulasi tidak serta merta menjadikan pajak naik, karena sekalipun ada opsen, pemberlakuannya disertai dengan penurunan tarif pajak. Dalam perspektif regulasi, lahirnya UU HKPD ini juga memberi ruang kepada kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang prinsipnya memberi keringanan kepada masyarakat. Regulasi ini dikuatkan pula dalam PP No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi daerah, serta Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. Ketetapan angka pajak ini dalam Pasal 10 UU HKPD diaturpaling tinggi 1,2% untuk kendaraan pertama, jika progresif paling tinggi 6%. Tarif ini disertai dengan tambahan opsen sebesar 66% dari tarif pajaknya.

Mengapa terasa naik? Tarif PKB Jateng di angka 1,05 persen dengan tambahan opsen 66% sehingga totalnya sekitar 1,74 persen. Angka ini memicu gelombang protes masyarakat. Apalagi belum ada kepastian program keringanan pajak kendaraan sehingga tarif pajak seolah naik, padahal sebetulnya tidak ada regulasi yang berubah. Menilik regulasi dalam perspektif historis, pada Perda No. 2 Tahun 2011 Pemprov Jateng menetapkan tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait