Hak Buruh Kuat di Atas Kertas, Rapuh di Lantai Produksi

Hak buruh tampak kuat dalam regulasi, namun implementasinya di lapangan masih lemah; pengawasan jadi kunci agar perlindungan benar-benar dirasakan pekerja.
Oleh: Rudi Yahya
Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga
Setiap kali isu buruh mencuat, jawaban yang paling sering terdengar adalah: aturan sudah tersedia.
Negara memiliki perangkat hukum yang mengatur upah minimum, jam kerja, pesangon, hingga jaminan sosial.
Secara normatif, kerangka tersebut tampak memadai. Namun persoalan tidak berhenti pada keberadaan aturan, melainkan pada sejauh mana ia benar-benar dijalankan.
Baca Juga: Tiga Remaja Tertemper Kereta di Jembatan Sakalibel Bumiayu, 1 Tewas
Di lapangan, jarak antara norma dan praktik masih terasa lebar.
Upah minimum, misalnya, dirancang sebagai jaring pengaman dasar bagi pekerja.
Tetapi dalam praktik, tidak semua pekerja menerima perlindungan tersebut secara utuh.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Nuridin : Gunung Slamet Baik-Baik Saja


