Hak Buruh Kuat di Atas Kertas, Rapuh di Lantai Produksi

Jumat, 1 Mei 2026 | 10.43
Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga
Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

Hak buruh tampak kuat dalam regulasi, namun implementasinya di lapangan masih lemah; pengawasan jadi kunci agar perlindungan benar-benar dirasakan pekerja.

Oleh: Rudi Yahya

Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

Setiap kali isu buruh mencuat, jawaban yang paling sering terdengar adalah: aturan sudah tersedia.

Negara memiliki perangkat hukum yang mengatur upah minimum, jam kerja, pesangon, hingga jaminan sosial.

Secara normatif, kerangka tersebut tampak memadai. Namun persoalan tidak berhenti pada keberadaan aturan, melainkan pada sejauh mana ia benar-benar dijalankan.

Baca Juga: Tiga Remaja Tertemper Kereta di Jembatan Sakalibel Bumiayu, 1 Tewas

Di lapangan, jarak antara norma dan praktik masih terasa lebar.

Upah minimum, misalnya, dirancang sebagai jaring pengaman dasar bagi pekerja.

Tetapi dalam praktik, tidak semua pekerja menerima perlindungan tersebut secara utuh.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Nuridin : Gunung Slamet Baik-Baik Saja

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait