Jangan Gampang Melarang Motor Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 08.11
Rudi Yahya Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga
Rudi Yahya Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

Pelarangan motor saat mudik tak cukup hanya berdasar data kecelakaan. Negara harus hadir memberi alternatif terjangkau agar rakyat kecil tetap bisa pulang aman.

Wacana pelarangan sepeda motor untuk mudik lintas provinsi kembali mengemuka dalam rapat antara Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda, dengan alasan keselamatan: hampir 50 persen kecelakaan saat arus mudik dan balik melibatkan sepeda motor.

Secara data, kekhawatiran itu tidak berlebihan. Sepeda motor memang mendominasi angka kecelakaan. Namun, kebijakan publik tidak pernah berdiri di atas statistik semata. Ia harus berpijak pada realitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sinilah suara berbeda muncul dari anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia mengingatkan bahwa mudik bukan sekadar mobilitas tahunan, melainkan ritual sosial yang mengakar kuat dalam kebudayaan Indonesia. Bagi jutaan warga, mudik adalah hak emosional—tentang pulang, memeluk orang tua, dan meneguhkan ikatan keluarga.

Baca Juga: Kalender Jawa Weton Hari Ini 28 Februari 2026, Sabtu Legi Unik dan Mempesona

Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang ingin mudik naik motor jika memiliki pilihan lebih nyaman?

Jika ekonomi memungkinkan, orang tentu memilih kereta api, bus eksekutif, pesawat, atau bahkan mobil pribadi. Motor bukan pilihan ideal; ia adalah pilihan paling rasional dalam keterbatasan. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sepeda motor menjadi moda transportasi yang paling terjangkau dan fleksibel.

Melarang tanpa menyiapkan alternatif hanya akan memindahkan beban risiko menjadi beban ekonomi.

Kebijakan pelarangan—apalagi jika diterapkan mendadak—berpotensi menambah tekanan pada rakyat kecil. Harga tiket transportasi massal belum tentu terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ketersediaan kursi juga terbatas. Tanpa kalkulasi supply dan demand yang matang, larangan bisa berubah menjadi kepanikan.

Negara tentu wajib hadir untuk melindungi keselamatan warganya. Namun keselamatan tidak selalu identik dengan pelarangan. Ia bisa ditempuh melalui pendekatan bertahap: pembatasan jarak, penguatan mudik gratis, subsidi transportasi massal, penambahan armada kereta dan bus, hingga rekayasa lalu lintas yang lebih humanis.

Dalam konteks ini, DPR dan pemerintah seharusnya tidak tergesa menjadi regulator yang gemar membatasi, tetapi menjadi perancang solusi yang berpihak. Rakyat kecil tidak butuh larangan; mereka butuh pilihan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait