Menagih Substansi Revisi RTRW Kota Tegal

Senin, 1 Juni 2026 | 14.40
Abdullah Sungkar, Ahli perancangan kota
Abdullah Sungkar, Ahli perancangan kota

Menagih Substansi Revisi RTRW Kota Tegal mengulas pentingnya revisi tata ruang yang jelas, visioner, dan mampu menjawab tantangan pembangunan kota secara adil.

Oleh : Abdullah Sungkar

Ahli perancangan kota

Pemerintah Kota Tegal kembali mengundang stakeholder ruang kota, untuk Konsultasi Publik yang kedua guna Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Tegal, pada Rabu, 3 Juni 2026

Sesuai undangan, maka materi masukan yang diharapkan oleh konsultan dan birokrat perencana ruang kota agar lebih 'substance' dari Konsultasi Publik yang pertama.

Untuk itu, tentu stakeholder yang diundang juga berharap para perencana ruang kota dan konsultan juga lebih substance dalam penjelasan tentang apa yang akan berubah pada ruang Kota Tegal, apa sebab dan penyebab perubahan tersebut dan ilustrasi bagaimana wajah Kota Tegal setelah tata ruang wilayahnya mengalami perubahan.

Baca Juga: Jalur Cepat Orang Dekat Kekuasaan; Privilege, Posisi Strategis, atau Percepatan Karier

Hal ini belum secara jelas dan detail terlihat pada Konsultasi Publik pertama.

Dengan asumsi dasar visi dan misi wali kota Tegal dan RPJMD masih tetap sebagai kota dagang, jasa, industri dan bahari, maka revisi RTRW yang digagas juga merupakan wadah bagi aktivitas dagang, jasa, industri dan aktivitas kawasan pesisir kota yang kondusif bagi bisnis dan industri pada bidang-bidang yang divisikan.

Sehingga peta RTRW yang baru dapat secara jelas dan tegas menunjukkan garis-garis dealeniasi fungsi dan pola ruang yang sesuai dengan kondisi geografis dan lingkungan daratan kota dan pesisir pantai yang mendukung aktivitasnya.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Jadikan Pancasila Penggerak Program Kerakyatan di Jateng

What's next?

Pertanyaan ini yang penting untuk dijawab dalam narasi spasial ruang kota oleh para konsultan dan birokrat perencana Kota Tegal.

Misal, jika wilayah pesisir akan digunakan untuk alokasi ruang pariwisata, maka akan diletakkan dimana.

Sebagai contoh, kondisi existing Pantai Alam Indah atau PAI Kota Tegal, yang masih hak sewa dan BUMN Pelindo.

Pengembangan objek wisata PAI, secara legal akan terkendala karena riskan bagi pemerintah Kota Tegal atau pihak swasta untuk berinvestasi besar di atas lahan hak sewa.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait