Ketika Kalender Ibadah Dipertaruhkan oleh Rotasi Kekuasaan

Persatuan ibadah tak bisa dicapai dengan ikut perubahan pemerintah; kalender Hijriah harus berdasar ilmu, dalil, dan metode yang konsisten.
Wacana penyatuan penetapan awal Ramadan dan Syawal di Indonesia kerap muncul sebagai harapan publik untuk mengakhiri perbedaan antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Namun, bagaimana jika “persatuan” itu ditempuh dengan cara mengikuti pemerintah secara penuh sementara metode penetapan justru berubah-ubah, bergantung pada siapa Menteri Agama yang sedang menjabat? Gagasan ini mungkin tampak pragmatis, tetapi menyimpan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Sebagian Warga Pekalongan Salat Id Hari Ini, Polres Berikan Pengamanan Maksimal
Pertama, skenario tersebut bukanlah persatuan dalam makna substantif, melainkan bentuk relativisme metodologis.
Dalam tradisi keilmuan Islam, penetapan waktu ibadah bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil ijtihad yang berpijak pada dalil syar’i.
Jika metode antara rukyat dan hisab dapat berganti mengikuti preferensi pejabat, maka yang terjadi bukanlah kesepakatan berbasis ilmu, melainkan kompromi kekuasaan.
Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran, Disparbud Pemalang Pastikan Keamanan Wisata
Akibatnya, kepastian hukum (yaqin) dalam ibadah justru tereduksi, padahal kepastian itulah yang menjadi tujuan utama dalam penetapan kalender Hijriah.
Kedua, bagi Muhammadiyah, mengikuti pola “bergantian metode” bukan pilihan yang sederhana.
Organisasi ini telah menempuh perjalanan panjang dalam merumuskan manhaj penetapan kalender, dari konsep wujudul hilal hingga Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Semua itu dibangun melalui proses ijtihad kolektif yang memadukan dalil syar’i dan pendekatan ilmiah.
Menanggalkan manhaj tersebut demi menyesuaikan diri dengan dinamika politik berarti menggeser otoritas dari dalil kepada jabatan.
Dalam kerangka manhaj tarjih, hal ini bukan sekadar kompromi, tetapi bentuk taqlid kepada kekuasaan sesuatu yang justru dihindari.
Ketiga, gagasan “gantian ikut pemerintah” berpotensi melahirkan ketidakpastian sistemik.
Kalender Hijriah bukan hanya menyangkut ibadah personal, tetapi juga berdampak pada perencanaan sosial, ekonomi, hingga kebijakan publik.
Jika metodologi berubah setiap pergantian kabinet, maka umat akan dihadapkan pada ketidakpastian berulang.
Dalam konteks ini, tujuan menghadirkan kalender yang stabil, terukur, dan dapat diprediksi justru semakin menjauh.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa semangat persatuan tetap menjadi cita-cita bersama.
Baik NU maupun Muhammadiyah pada dasarnya menginginkan umat Islam tidak terpecah dalam momentum-momentum penting keagamaan.
Namun, persatuan yang kokoh tidak dapat dibangun di atas kompromi temporer, melainkan harus berakar pada kesepakatan metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.
Di sinilah relevansi gagasan kalender Hijriah global seperti KHGT menemukan momentumnya: sebuah upaya menghadirkan sistem penanggalan yang unifikatif, berbasis sains, dan tidak bergantung pada faktor lokal maupun dinamika politik. Tentu, jalan menuju kesepakatan global bukan tanpa tantangan.
Tetapi menjadikan rotasi kekuasaan sebagai dasar penentuan ibadah jelas bukan solusi.
Akhirnya, diskursus ini mengingatkan kita bahwa persoalan kalender Islam bukan semata soal “kapan berpuasa” atau “kapan berlebaran”, melainkan tentang bagaimana umat menempatkan otoritas ilmu, dalil, dan kekuasaan secara proporsional.
Persatuan tetap penting, tetapi ia harus dibangun di atas fondasi yang kokoh bukan di atas kompromi yang rapuh.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga)



