Ketika Kalender Ibadah Dipertaruhkan oleh Rotasi Kekuasaan

Persatuan ibadah tak bisa dicapai dengan ikut perubahan pemerintah; kalender Hijriah harus berdasar ilmu, dalil, dan metode yang konsisten.
Wacana penyatuan penetapan awal Ramadan dan Syawal di Indonesia kerap muncul sebagai harapan publik untuk mengakhiri perbedaan antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Namun, bagaimana jika “persatuan” itu ditempuh dengan cara mengikuti pemerintah secara penuh sementara metode penetapan justru berubah-ubah, bergantung pada siapa Menteri Agama yang sedang menjabat? Gagasan ini mungkin tampak pragmatis, tetapi menyimpan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Sebagian Warga Pekalongan Salat Id Hari Ini, Polres Berikan Pengamanan Maksimal
Pertama, skenario tersebut bukanlah persatuan dalam makna substantif, melainkan bentuk relativisme metodologis.
Dalam tradisi keilmuan Islam, penetapan waktu ibadah bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil ijtihad yang berpijak pada dalil syar’i.
Jika metode antara rukyat dan hisab dapat berganti mengikuti preferensi pejabat, maka yang terjadi bukanlah kesepakatan berbasis ilmu, melainkan kompromi kekuasaan.
Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran, Disparbud Pemalang Pastikan Keamanan Wisata
Akibatnya, kepastian hukum (yaqin) dalam ibadah justru tereduksi, padahal kepastian itulah yang menjadi tujuan utama dalam penetapan kalender Hijriah.
Kedua, bagi Muhammadiyah, mengikuti pola “bergantian metode” bukan pilihan yang sederhana.
Organisasi ini telah menempuh perjalanan panjang dalam merumuskan manhaj penetapan kalender, dari konsep wujudul hilal hingga Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).


