Bakso Diurus Negara, Siomay Menunggu Giliran?

Kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang bakso di Jateng dinilai berpotensi jadi beban UMKM kecil, jika tanpa pendampingan dan kebijakan yang berpihak.
Oleh: Rudi Yahya
Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga
Di Jawa Tengah, semangkuk bakso tak lagi sekadar soal rasa. Ia mulai bersentuhan dengan birokrasi.
Rencana kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang bakso memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa kebijakan ini sebenarnya dibuat?
Di atas kertas, jawabannya terdengar mulia perlindungan konsumen dan standarisasi produk. Namun di lapangan, realitasnya jauh lebih kompleks.
Baca Juga: Dinkopumdag Brebes Gelar Pelatihan Manajemen Kafe Bagi Pelaku UMKM
Sekitar 17.500 pedagang bakso di Jawa Tengah menggantungkan hidup dari usaha harian. Mereka bukan pelaku industri besar, melainkan bagian dari ekonomi rakyat yang berputar dari pagi hingga malam, dari gerobak sederhana hingga warung kecil di pinggir jalan.
Di balik angka itu, ada wajah-wajah yang nyata. Pedagang yang mendorong gerobak sejak subuh, meracik kuah, melayani pembeli satu per satu, lalu pulang dengan penghasilan yang tak selalu pasti.
Dalam ritme hidup seperti itu, kebijakan administratif bukan sekadar aturan ia bisa menjadi beban baru.
Baca Juga: Jejak Gajah Purba di Bumiayu: Dari Sinomastodon hingga Elephas, Fosilnya Bisa Dilihat di Museum
Ketika sertifikasi halal diwajibkan, yang dihadapi para pedagang bukan hanya label, tetapi juga proses. Ada biaya, ada prosedur, ada waktu yang harus disisihkan.
Memang tersedia skema gratis melalui program tertentu. Namun dalam praktik, “gratis” tidak selalu benar-benar tanpa ongkos. Ada biaya akses, keterbatasan informasi, hingga kebutuhan pendampingan yang tidak merata.
Tidak semua pedagang akrab dengan sistem digital. Tidak semua memiliki waktu untuk mengurus dokumen. Dan tidak semua mampu meninggalkan dagangan demi memenuhi prosedur yang bagi mereka terasa asing.
Baca Juga: Enak Jamane Kang Ato
Di titik ini, kebijakan berisiko kehilangan konteks sosialnya.


