Pengacara Pertanahan Geram, Bongkar Buruknya Layanan hingga Somasi ATR/BPN Pemalang

Pengacara Pertanahan Geram, Bongkar Buruknya Layanan hingga Somasi ATR/BPN Pemalang

PEMALANG, puskapik.com – Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) melayangkan somasi ke Kantor ATR/BPN Pemalang, usai mereka menemukan praktik pelayanan publik yang buruk, tidak profesional, dan...

PEMALANG, puskapik.com – Perkumpulan Pengacara Pertanahan Pemalang (P4) melayangkan somasi ke Kantor ATR/BPN Pemalang, usai mereka menemukan praktik pelayanan publik yang buruk, tidak profesional, dan merugikan masyarakat. Surat somasi disampaikan langsung oleh advokat sekaligus pengurus P4, Julio Belnanda Harianja S.H. bersama anggota P4 lainnya kepada Imawan Abdul Ghofur, Kepala ATR/BPN Pemalang di kantornya, Rabu 24 September 2025. Julio Belnanda Harianja mengungkapkan, temuan praktik pelayanan publik yang buruk itu bermula ketika dirinya mendatangi kantor ATR/BPN Pemalang pada 22 Agustus 2025. Saat itu ia bermaksud meminta kejelasan status sebidang tanah di Kelurahan Sugihwaras. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan cepat dan transparan, Julio justru dipingpong dari satu petugas ke petugas lain tanpa hasil. "Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata maladministrasi. Petugas ATR/BPN Pemalang mengabaikan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Ombudsman RI." ujarnya. "Sehingga masyarakat diperlakukan tidak adil, dipermainkan, dan kehilangan kepastian hukum," tegas Julio Belnanda Harianja. Dalam somasinya, P4 menuntut perbaikan menyeluruh atas kinerja pelayanan pertanahan di ATR/BPN Pemalang. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap dua petugas berinisial TS dan RK yang diduga melakukan maladministrasi. P4 juga mendesak agar Kepala ATR/BPN Pemalang memberikan klarifikasi resmi tertulis dalam waktu dua hari kalender sejak surat diterima, serta menjamin praktik merugikan masyarakat tidak kembali terjadi. Apabila tuntutan itu diabaikan, P4 akan menempuh jalur hukum. Langkah itu meliputi pelaporan ke Kementerian ATR/BPN RI, pengaduan resmi ke Ombudsman RI, hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai KUHPerdata. “ATR/BPN adalah garda terdepan urusan agraria. Jika pelayanan di daerah masih seperti ini, wibawa negara yang dipertaruhkan." kata Ganang Sukma Permana, S.H., perwakilan P4. "Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya hanya karena ATR/BPN Pemalang lalai dan abai pada aturan,” lanjutnya. Ganang Sukma Permana menegaskan, somasi ini merupakan peringatan keras terakhir. Jika tidak ada itikad baik, P4 akan mengawal persoalan ini hingga jalur hukum. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak rekan kami, tapi juga hak seluruh masyarakat Pemalang agar mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat, cepat, transparan, dan sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. **

Artikel Terkait