Polres Pekalongan Ringkus Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Talun, 3 Pemuda Diamankan!

Selasa, 27 Januari 2026 | 13.45
Polres Pekalongan Meringkus Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Talun.
Polres Pekalongan Meringkus Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis di Talun.

Polres Pekalongan membongkar jaringan peredaran bibit tembakau sintetis di Talun. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 5 gram sinte.

PEKALONGAN, puskapik.com – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis serbuk bibit tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Talun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MN (22), MA (27), dan AM (29) di sebuah rumah di Dukuh Kroto, Jumat (16/01/2026).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Talun. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melakukan aksi tangkap tangan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Iptu Albertus Sudaryono, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara berantai melalui pengembangan di lapangan.

Baca Juga: Banjir Bandang Pernah Porak Porandakan Pemalang Tahun 1886, Tinggi Air 4 Meter

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis bibit sintetis. Dari tangan para tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu paket serbuk bibit sinte berwarna orange dengan berat bruto 5 gram," ujar Iptu Sudaryono saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).

Aksi penyergapan dimulai sekitar pukul 16.30 wib. Petugas awalnya mengamankan tersangka pertama, MN (22), saat hendak mengambil paket serbuk di sebuah rumah milik seorang berinisial K di Dukuh Kroto yang kini menjadi DPO.

"Hasil interogasi di lapangan, MN mengaku diperintah oleh MA (27). Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak mengamankan MA sekitar pukul 17.20 wib," jelas Iptu Sudaryono.

Baca Juga: Perhutani Pekalongan Barat Pastikan Kayu di Pantai Larangan Bukan Hasil Penebangan

Pengembangan tidak berhenti di situ. Dari keterangan MA, muncul nama terduga pelaku ketiga, AM (29), yang diduga menjadi otak atau pemesan utama. Petugas kemudian menciduk AM pada pukul 18.00 wib. Ketiganya yang berstatus pengangguran ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan.

Selain paket bibit sinte seberat 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, diantaranya tiga unit ponsel (Redmi Note 13, Samsung Galaxy M23 5G, dan POCO X6 Pro) yang digunakan untuk bertransaksi, satu buah jam tangan, serta kardus coklat sebagai pembungkus paket.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait