Residivis Narkoba Pemalang Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 23 Mei 2025 | 05.10

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Residivis narkoba berinisial B (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang usai kedapatan menyimpan paket sabu-sabu siap edar. Ia kini terancam pidana mati ...

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Residivis narkoba berinisial B (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang usai kedapatan menyimpan paket sabu-sabu siap edar. Ia kini terancam pidana mati atau pidana seumur hidup. Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menuturkan, penangkapan residivis B warga Kelurahan Mulyoharjo Pemalang itu berawal dari laporan warga ihwal adanya peredaran sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba akhirnya berhasil menangkap B saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pantura wilayah Kecamatan Petarukan pada Jumat (25/4/2025). "Saat diamankan, tersangka B kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 13 paket yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat total 20 gram," kata Kasat Resnarkoba, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Pemalang, Rabu (21/5/2025). Dari hasil pengembangan, kata Kasat Resnarkoba, personilnya kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka B di gudang kontrakan tempat tinggalnya. "Personil berhasil mengamankan 12 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat lebih dari 100 gram, yang disimpan tersangka di dalam bungkusan aluminium Foil di gudang kontrakannya," kata Kasat Resnarkoba. "Sehingga, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka B sebanyak 122,14 gram," imbuh Kasat Resnarkoba. Tersangka B sendiri sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2010 dan 2019. Ia baru bebas pada tahun 2024 lalu. Tersangka B pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup," kata AKP Wahyudi Wibowo. (**)
Penulis: Redaksi Puskapik Editor: Admin Puskapik
Bagikan:

Artikel Terkait