Sepekan Disegel Warga, Balai Desa Sengon Brebes Akhirnya Kembali Dibuka, Kades Teken Komitmen
Jumat, 10 Oktober 2025 | 05.14

BREBES, puskapik.com - Setelah disegel warga selama lebih dari sepekan, Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, akhirnya dibuka kembali pada Kamis 9 Oktober 2025. Pembukaan segel balai...
BREBES, puskapik.com - Setelah disegel warga selama lebih dari sepekan, Balai Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, akhirnya dibuka kembali pada Kamis 9 Oktober 2025.
Pembukaan segel balai desa dilakukan secara simbolis oleh Ketua BPD Sengon bersama Satpol PP Kecamatan Tanjung dan unsur Forkompincam Tanjung, Kepala Kesbangpol Brebes, Kasat Intel Polres Brebes, serta perangkat desa.
Plt Camat Tanjung, Nanang Raharjo, menjelaskan, pembukaan balai desa itu merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang juga dihadiri Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto.
"Pelayanan administrasi yang sebelumnya dialihkan ke aula kecamatan, mulai Jumat (10/10/2025) kembali dilaksanakan di Balai Desa Sengon," ujar Nanang.
Surat Pernyataan Komitmen Kades
Dalam kesempatan itu, Kades Ardi Winoto menandatangani surat pernyataan komitmen.
Isi dari surat pernyataan itu, antara lain menjaga etika, tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, serta siap menanggung konsekuensi hukum jika melanggar.
Sebelumnya, warga menyegel balai desa sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran norma dan etika oleh kepala desa.
Pemerintah Kecamatan Tanjung, atas nama Bupati Brebes, telah memberikan surat teguran tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, menegaskan bahwa penyegelan balai desa tidak dibenarkan karena menyangkut pelayanan publik.
"Balai desa adalah fasilitas umum untuk masyarakat, jadi apapun alasannya tidak boleh disegel," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kecamatan Tanjung yang berhasil memediasi dan memulihkan pelayanan publik.
"Kami harap semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan lewat mekanisme pemerintahan yang berlaku," ujarnya.
Isi surat pernyataan Kades Sengon, Ardi Winoto, antara lain:
- Tidak akan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, termasuk kekerasan, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang.
- Menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan hukum demi terciptanya ketertiban.
- Melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh agama dan masyarakat.
- Siap menanggung konsekuensi hukum jika melanggar komitmen tersebut.
"Saya menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa saya tidak akan melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat," bunyi kutipan dalam surat bermaterai yang ditandatangani beberapa saksi.***
Artikel Terkait

Polres Pekalongan Sosialisasikan Chatbot SIPOLAN di Puluhan Titik, Mudahkan Pemudik Akses Info Lalu Lintas

6 Hari Masa Angkutan Lebaran, Penumpang KA Di Stasiun Pekalongan Didominasi Penumpang Yang Turun

Plt Bupati Pekalongan Sukirman Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kedungwuni dan Doro Bersama Baznas
