Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Pemalang

Kamis, 24 September 2026 | 21.38 WIB
puskapik

Imigrasi dan Pemkab Pemalang memperkuat perlindungan calon pekerja migran melalui Pimpasa Digital untuk mencegah TPPO dan TPPM di Kelurahan Sugihwaras.

PEMALANG, puskapik.com – Upaya mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM) diperkuat melalui sinergi pemerintah dan jajaran imigrasi di Kabupaten Pemalang.

Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Disnaker Pemalang, serta Kelurahan Sugihwaras.

Penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Wijaya, Rabu 23 September 2026, dan disaksikan Plt Bupati Pemalang, Nurkholes.

Dalam kegiatan itu, Nurkholes bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri juga menyematkan topi dan rompi kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

Baca Juga: Korban Keracunan MBG di Batang Tembus 411 Orang, Anggota DPR RI Yoyok Riyo Nilai SPPG Lebih Kejar Bisnis

Nurkholes menyebut kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perlindungan masyarakat sejak tingkat kelurahan. Menurutnya, pencegahan terhadap TPPO dan TPPM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes.

Ia menjelaskan, keberadaan Pimpasa diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat terhadap informasi dan layanan keimigrasian.

Baca Juga: Bupati Tegal Luncurkan 1.000 Titik Jaringan Internet Gratis

Edukasi yang diberikan mencakup prosedur perjalanan ke luar negeri, kelengkapan dokumen, hingga berbagai risiko yang dapat muncul apabila masyarakat berangkat secara nonprosedural.

Nurkholes juga menilai persoalan ekonomi, termasuk kemiskinan dan terbatasnya lapangan pekerjaan di kawasan pesisir, menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam pencegahan migrasi nonprosedural.

Kelurahan Sugihwaras diminta melakukan pendataan terhadap warga yang memiliki potensi bekerja ke luar negeri. Pendataan pun mencakup keluarga pekerja migran agar pemerintah dapat menyusun program pemberdayaan sesuai kebutuhan mereka.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Oknum Satpol PP Kota Tegal Diselidiki

“Yang paling penting adalah penguatan keluarga. Kalau ditemukan orang yang bekerja ke luar negeri, keluarganya juga perlu didata. Ke depan program-program dinas terkait maupun PKK bisa masuk dan memberikan pemberdayaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri mengatakan, karakteristik Kelurahan Sugihwaras sebagai wilayah pesisir memiliki potensi besar dalam sektor kelautan dan maritim.

Namun, kondisi tersebut juga diikuti dengan kerentanan terhadap TPPO dan TPPM, khususnya yang berkaitan dengan anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Pria 29 Tahun Ditangkap di Comal Pemalang, Polisi Temukan 30 Paket Sabu

Imam mengatakan, program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi telah diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2023. Kelurahan Sugihwaras ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi dengan fokus pada upaya perlindungan masyarakat dari praktik migrasi nonprosedural.

Untuk memperkuat edukasi dan pendampingan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang kemudian meluncurkan Pimpasa Digital.

Program tersebut dirancang sebagai ekosistem perlindungan masyarakat berbasis digital yang memiliki tiga kanal utama. Pertama, kanal digital yang menyediakan informasi keimigrasian, konsultasi, serta verifikasi perusahaan penyalur yang memiliki izin.

Kedua, Pojok Imigrasi yang ditempatkan di Kantor Kelurahan Sugihwaras untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat. Ketiga, Agen Desa Literasi yang melibatkan perangkat serta tokoh masyarakat sebagai penghubung informasi antara warga dengan Pimpasa.

“Pimpasa Digital bukan sekadar aplikasi atau platform digital, tetapi sebuah ekosistem perlindungan berbasis tiga kanal utama,” jelas Imam.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah, jajaran imigrasi, Disnaker Perintrans dan Pemerintah Kelurahan Sugihwaras berupaya memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi serta pendampingan.

Program di Sugihwaras sekaligus menjadi pilot project untuk memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri mendapatkan informasi yang memadai dan pendampingan sejak dari wilayah asal.***