Dugaan Maladministrasi Jual Beli Tanah Waris, Pemdes Widodaren Pemalang Dilaporkan ke Ombudsman RI

Jumat, 12 Juni 2026 | 15.45
puskapik

Ahli waris Almarhum Tarkijah melaporkan Pemdes Widodaren ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait transaksi tanah waris tanpa persetujuan ahli waris.

PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Desa Widodaren Kabupaten Pemalang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait proses transaksi tanah waris yang disebut tanpa persetujuan ahli waris sah.

Selain melapor ke Ombudsman RI, ahli waris melalui pengacaranya pun mengirimkan pengaduan resmi kepada Bupati Pemalang dan mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Inspektorat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Tarkijah, Dalim dari Kantor Hukum Ganang Sukma Permana, S.H. & Associates pada Jumat 12 Juni 2026.

Baca Juga: Raih WTP, Pemkab Pemalang Perkuat Tata Kelola Keuangan

Langkah itu diambil setelah pihak ahli waris menemukan dokumen transaksi tanah yang masih tercatat atas nama Almarhum Tarkijah Dalim, namun telah dilengkapi tanda mengetahui dari Pemerintah Desa Widodaren.

Ganang Sukma Permana S.H. mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa waris, melainkan juga menyangkut akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta perlindungan hak masyarakat.

"Kami menemukan adanya Surat Pernyataan Jual Beli dan Kwitansi tertanggal 8 Mei 2026 yang berkaitan dengan tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV yang masih tercatat atas nama Alm. Tarkijah Dalim." terangnya.

Baca Juga: Libatkan Alumni Tunarungu, Pelatihan Bandeng Cabut Duri di Kendal Jadi Ajang Pemberdayaan Disabilitas

"Dokumen tersebut bahkan dibubuhi tanda mengetahui oleh Pemerintah Desa Widodaren," imbuh Ganang Sukma Permana dalam rilis persnya.

Pihaknya menilai terdapat persoalan serius karena para ahli waris yang sah disebut tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa menjual, maupun pelepasan hak atas tanah yang menjadi objek transaksi tersebut.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026 ahli waris melalui kuasa hukum telah melayangkan Surat Keberatan Resmi, Permintaan Penjelasan Administratif, dan Peringatan Hukum kepada Pemerintah Desa Widodaren.

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait dasar hukum dan administratif, proses verifikasi, dokumen yang dijadikan dasar transaksi, hingga alasan pemerintah desa memberikan tanda mengetahui pada dokumen jual beli.

Namun, hingga saat ini pihak ahli waris belum menerima jawaban ataupun penjelasan tertulis dari Pemerintah Desa Widodaren.

"Kami telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Kepala Desa Widodaren untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban." tegas Ganang Sukma Permana.

"Sikap diam tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang semakin besar di tengah masyarakat," sambungnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait