Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa, DPRD Pemalang Desak APH Selidiki

Dugaan pungli seleksi perangkat desa Pemalang mencapai Rp50-70 juta. DPRD minta investigasi Pemkab dan Aparat Penegak Hukum menelusuri kasus ini.
“Kalau memang itu valid dan benar adanya, masyarakat bisa melapor ke kami (DPRD), kami akan melakukan pendampingan,” ujar Heru Kundhimiarso.
Kundhi juga mengingatkan bahwa regulasi rekrutmen perangkat desa sudah diatur secara jelas. Mekanisme dan teknis seleksi aparatur pemerintahan di tingkat desa harus transparan, terbuka, dan akuntabel.
“seleksi perangkat desa harus transparan, harus terbuka, dan akuntabel, tidak boleh itu dimainkan, baik dimainkan persyaratannya, tingkat kelulusannya,” katanya.
Lebih jauh, Kundhi menilai praktik pungli dalam seleksi perangkat desa mencerminkan mental korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang telah mengakar hingga ke level pemerintahan terendah.
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan terhadap tata kelola keuangan desa di masa mendatang.
Menurut Kundhi, pungli dalam rekrutmen perangkat desa bisa menjadi awal dari buruknya pengelolaan dana desa ke depan.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengambil langkah serius dengan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
“Harus ada langkah investigatif dari Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menelusuri kebenaran informasi adanya praktek pungli selesi perangkat desa dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Selain itu, Kundhi meminta Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan menelusuri dugaan pungli seleksi perangkat desa itu.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ditelusuri secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” pungkasnya. **



