Kerja Sama Diputus Sepihak, Suplier MBG Pemalang Gugat Mitra SPPG

Pemasok bahan makanan Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang menggugat mitra SPPG Randudongkal 3 senilai Rp370 juta usai mengaku diputus kerja sama secara sepihak.
PEMALANG, puskapik.com – Perselisihan antara pemasok bahan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Randudongkal 3 di Kabupaten Pemalang berujung gugatan hukum.
Seorang suplier atau pemasok, Wima Angga Sejati, mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah usai diputus hubungan kerjasama secara sepihak oleh CV Mitra Berkah Agro Tani yang merupakan mitra SPPG.
Kini Wima Angga Sejati pun melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Slamet Riyadi S.H. dari Kantor Hukum Anggoro Adi Atmojo S.H. & Partners.
Baca Juga: Propam Polda Jateng Datangi Polres Tegal Kota, Tangkap Aiptu N Aniaya Perempuan
Slamet Riyadi menjelaskan, kliennya menjalin kerja sama dengan CV Mitra Berkah Agro Tani untuk memasok buah-buahan guna memenuhi kebutuhan dapur MBG sejak 21 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Selama Januari hingga Mei 2026, kliennya Wima Angga Sejati telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
"Namun tiba-tiba klien kami diputus secara sepihak pada tanggal 17 Mei 2026 lalu, tanpa alasan yang jelas," tutur Slamet Riyadi kepada puskapik.com, Jumat 3 Juli 2026.
Baca Juga: Capek Terus Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Mungkin Ini Penyebabnya
Upaya penyelesaian di luar pengadilan, lanjut Slamet Riyadi, telah dilakukan dengan melayangkan somasi kepada CV Mitra Berkah Agro Tani. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.
"Dalam persoalan ini kami sudah melayangkan somasi ke pihak CV Mitra Berkah Agro Tani, namun tidak ditanggapi. Maka sekarang kita gugat untuk mengganti segala kerugian yang dialami klien kami." tegasnya.
Slamet Riyadi menyebut, akibat penghentian kerja sama itu, kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kerugian materiil dan inmateriil total Rp 370 juta," terangnya.
Lebih lanjut, Slamet Riyadi juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa setelah kerja sama dengan kliennya dihentikan, kebutuhan dapur MBG justru dipasok langsung oleh Direktur CV Mitra Berkah Agro Tani.
"Padahal jika kita mengacu Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG itu Mitra SPPG tidak boleh jadi pemasok. Harus melibatkan usaha kecil," tutur Slamet Riyadi.
Menurut Slamet Riyadi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Puskapik.com sudah mencoba mengkonfirmasi Wakhyono, Direktur CV Mitra Berkah Agro Tani. Namun hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan.


