Propam Polda Jateng Datangi Polres Tegal Kota, Tangkap Aiptu N Aniaya Perempuan

Jumat, 3 Juli 2026 | 14.35
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, saat memberikan keterangan pers berkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan, yang dilakukan Aiptu N, Jumat (3/7).
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, saat memberikan keterangan pers berkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan, yang dilakukan Aiptu N, Jumat (3/7).

Oknum anggota Polres Tegal Kota ditahan Bidpropam Polda Jateng usai diduga menganiaya seorang perempuan. Kasusnya kini ditangani Bareskrim Polri dan pemeriksaan etik.

TEGAL, puskapik.com - Bidpropam Polda Jateng bergerak cepat dengan mendatangi Mapolres Tegal Kota, dan menahan Aiptu N, yang diduga menganiaya seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH mengatakan, Bidpropam Polda Jateng memang telah menahan salah seorang personelnya itu, yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang perempuan, guna penyidikan lebih lanjut, pada Kamis (2/7).

Baca Juga: Capek Terus Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Mungkin Ini Penyebabnya

''Tapi Kami sejak menerima laporan dari Bidpropam Polda Jateng, sebagai tindaklanjut laporan korban ke Bareskrim Mabes Polri, telah terlebih dulu mengamankan personel kami ini, '' terang Kapolres Tegal Kota, Jumat (3/7).

Pihaknya mengungkapkan, memang ada dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan salah satu oknum anggotanya atau personelnya berinisial Aiptu N.

Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polda Jateng bergerak cepat dengan mengambil langkah penegakan hukum dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Tips Memilih Emas Batangan yang Pas: Cek Harga Terbaru Antam vs UBS

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menambahkan penahanan terhadap yang bersangkutan, sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku," tandas AKBP Heru Antariksa Cahya.

Pemeriksaan Internal

Pihaknya selain melaksanakan pemeriksaan internal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, penanganan kasusnya telah ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Seluruh proses penyidikan, lanjut dia, termasuk pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan para saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

AKBP Heru menegaskan, Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personelnya. Apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya tindak pidana ataupun pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Jateng memastikan seluruh penanganan perkara terhadap Aiptu N dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat," tandas Kapolres Tegal Kota.

Perlu diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N oknum personel Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan, sempat viral di media sosial.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait