Ketua NasDem Pemalang Soroti Kualitas Demokrasi, Sepakat Pilkada Lewat DPRD

Ketua NasDem Pemalang menilai pilkada lewat DPRD konstitusional dan sejalan Pancasila demi menjaga kualitas demokrasi daerah.
PEMALANG, puskapik.com – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pemalang, Nurul Huda, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak membatasi praktik demokrasi hanya pada satu model tertentu.
“Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Nurul Huda dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu 4 Januari 2026.
Nurul Huda menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD justru relevan dengan Sila Keempat dari Pancasila, yang menekankan permusyawaratan dan sistem perwakilan.
Baca Juga: Liga 4 Jateng Resmi Dimulai, PSIP vs PERSIBAS Jadi Laga Pembuka
Sebab, DPRD merupakan lembaga yang dibentuk melalui mandat rakyat.
“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat." jelas Nurul Huda.
Menurutnya, pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif.
Nurul Huda juga menepis anggapan bahwa perubahan skema pilkada akan melemahkan demokrasi. Menurutnya, penyesuaian mekanisme pemilihan justru bertujuan menjaga kualitas demokrasi
“Perubahan mekanisme pilkada bukan untuk mematikan demokrasi. Namun untuk menjaga agar demokrasi tetap sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan,” katanya.



