KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pemerasan di Pemalang

Jumat, 31 Juli 2026 | 11.49
Rumah Mohamad Haris alias Gus Haris, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
Rumah Mohamad Haris alias Gus Haris, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

KPK menggeledah rumah orang kepercayaan Bupati Pemalang terkait kasus dugaan pemerasan. Sejumlah motor mewah disegel sebagai bagian dari penyidikan.

PEMALANG, puskapik.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jumat 31 Juli 2026.

Penggeledahan dimulai dari kediaman Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pemalang di Jalan Balimbing, Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Bupati Anom Kena OTT KPK, DPRD Pemalang Ungkap Berkali-kali Beri Peringatan, tapi Tak Digubris

Sejumlah penyidik KPK tampak keluar masuk rumah untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemerasan itu.

Di halaman rumah, terlihat sejumlah sepeda motor mewah yang telah dipasangi segel KPK. Kendaraan tersebut terdiri atas dua unit Harley-Davidson dan satu unit motor trail Honda CRF.

Hingga berita ini diunggah, proses penggeledahan di kediaman Gus Haris masih berlangsung. Penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Berbagai Upaya Pancegahan Sudah Dilakukan, Ahmad Luthfi Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Keempatnya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris / Haris Jayantaka (GHA) orang kepercayaan Bupati, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yanh merupakan ayah dari DIS.

"tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua cluster perkara." kata Budi dalam siaran pers, Kamis 30 Juli 2026.

Klaster pertama yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta.

Selanjutnya, klaster kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Budi.

Keempatnya telah ditahan per-hari Kamis 30 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Budi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel meskipun melibatkan pegawai KPK.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait