Pemenang Tender Mendadak Diganti, Lelang Proyek RS Randudongkal Pemalang Berpotensi Sengketa Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23.53
puskapik

Pergantian mendadak pemenang tender pembangunan RS Tipe D Randudongkal memicu protes PT Kartikasari Manunggal Putra dan berpotensi berujung sengketa hukum.

PEMALANG, puskapik.com – Lelang proyek Pembangunan lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Kabupaten Pemalang berpotensi bermasalah hukum. Pasalnya, Panitia Pokja secara sepihak tiba-tiba membatalkan dan menggugurkan pemenang tender yang sudah diumumkan.

Dalam pengumuman sebelumnya, panitia Pokja telah mengumumkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp39.579.846.868,96 pada 10 Juli 2026.

Namun secara tiba-tiba, panitia Pojka merubah keputusan tersebut secara sepihak dan memenangkan PT Majapahit Astabaja sebagai ppemenang tender dengan nilai penawaran lebih tinggi yakni Rp42.310.464.454,57.

Baca Juga: Nelayan Asemdoyong Pemalang Kini Miliki Izin Komunikasi Radio Perikanan

Keputusan secara sepihak dan janggal oleh panitia Pokja menuai protes dari PT Kartikasari Manunggal Putra yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pemenang tender. Proses evaluasi yang dilakukan oleh panitia Pokja dalam rentang waktu 11 hingga 15 Juli 2026 pun dinilai janggal.

Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, menyampaikan keberatan dan kecewa atas keputusan panitia Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III yang menggugurkan perusahaannya dari pemenang tender.

Baca Juga: Dandim Cup 2026 Resmi Bergulir, 24 Tim Futsal SMP-SMA di Kendal Berebut Gelar Juara

"Sangat tidak masuk akal dan mengada-ada alasan digugurukannya kami sebagai pemenang tender lalu memenangkan perusahaan lain yang penawarannya jauh lebih tinggi nilainya," tandas Budhi Pratikno dalam keterangan persnya ke awak media, Sabtu 18 Juli 2026.

Dijelaskan, PT Kartikasari Manunggal Putra digugurkan dengan alasan dua personelnya, yakni Yuni Puspitasari (Manajer Keuangan) dan Dorri Indrapamungkas Susanto (Ahli K3 Konstruksi), disebut masih mengikuti penawarab pada Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta.

Atas dasar itu, panitia Pokja Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Type D Randudongkal Tahap III menyatakan kedua personel tersebut tidak dapat dihitung sebagai personel yang tersedia atau tidak ada, sehingga digugurkan.

Budhi pun secara tegas membantah alasan tersebut. Ia menegaskan, kedua personel yang dipersoalkan telah diajukan pergantian personil dari Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran Surakarta dan diganti. Surat pengajuan penggantian personel sudah diterima oleh PPK pada tanggal 13 Juli 2026

"Dua personel kami itu sudah kami ajukan permohonan penggantian dan sdh dirapatkan pada saat rapat pra kontrak dengan ppk Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran," kata Budhi Pratikno.

Dikatakan Budhi Pratikno, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang menawarkan personel yang sama pada beberapa tender hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada satu paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi penempatan personel.

"Jika ada personel yang sama di beberapa tender dan dalam evaluasi memenuhi syarat, harusnya pokja klarifikasi untuk penempatan personel dulu ke kita, jangan tiba-tiba digugurkan." tegasnya.

Tetapi sampai dengan penetapan pemenang, kata Budhi, PT Kartikasari Manunggal Putra tidak mendapatkan undangan klarifikasi terkait hal tersebut.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait