Pemkab Pemalang Bangun Sinergi Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak serta TPPO

Kamis, 14 Mei 2026 | 21.45
Rakor KtPA serta TPPO tingkat daerah tahun 2026 di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu 13 Mei 2026.
Rakor KtPA serta TPPO tingkat daerah tahun 2026 di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu 13 Mei 2026.

Pemkab Pemalang memperkuat komitmen perlindungan perempuan dan anak melalui Rakor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

PEMALANG, puskapik.com -Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat komitmen perlindungan perempuan dan anak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu diwujudkan lewat Rakor KtPA serta TPPO tingkat daerah tahun 2026 di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu 13 Mei 2026.

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang dan dibuka langsung oleh Kepala Dinsos KBPP, Mu’minun.

Baca Juga: Sapi Jumbo Berbobot 1 Ton dari Tegal Jadi Banmas Presiden Prabowo untuk Hewan Kurban

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pemalang.” tegasnya.

Kegiatan rakor dipandu oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang, Titik Widyastuti, yang bertindak sebagai moderator.

Sejumlah narasumber turut dihadirkan untuk memberikan pemaparan materi dari berbagai perspektif, di antaranya Kanit PPA Polres Pemalang AIPTU Junaedi yang membahas penanganan anak berhadapan dengan hukum.

Selain itu, Ketua PN Pemalang, Muslim Setiawan, menyampaikan materi terkait restitusi dan kompensasi bagi korban, serta Kajari Pemalang, Rina Idawani, yang memberikan penguatan dari sisi penegakan hukum.

Peserta rakor berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, rumah sakit, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga UPTD PPA, Forum Anak, PUSPAGA, serta kader dan konselor perlindungan perempuan dan anak dari 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Wagub Jateng Taj Yasin Gerak Cepat Bantu Sekolah Roboh di Sragen, Tiga Kelas Sekaligus Diperbaiki

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap upaya pencegahan dan penanganan KtPA dan TPPO dapat berjalan lebih optimal melalui penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor.***

Artikel Terkait