Perintah Kejagung, Kejaksaan Negeri Pemalang Panggil Mitra SPPG

Kejari Pemalang mengklarifikasi enam mitra SPPG atas arahan Kejagung untuk menghimpun data terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis BGN.
PEMALANG, puskapik.com – Kejaksaan Negeri Pemalang dikabarkan memanggil mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dimintai klarifikasi pasca kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN) terungkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H, membenarkan, pihaknya memanggil sejumlah mitra SPPG di Kabupaten Pemalang untuk dilakukan klarifikasi.
Ia menuturkan, pemanggilan klarifikasi mitra SPPG tersebut merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Disimpan di Koper, Uang Rp 1,5 Miliar Milik Warga Batang Hancur Terendam Rob Berbulan-bulan
"Iya, untuk Pemalang kita diminta oleh Kejaksaan Agung untuk support data," kata Akhmad Rafliansyah Pasra kepada puskapik.com, Kamis 2 Juli 2026.
Sementara ini, kata Rafliansyah, ada enam mitra SPPG yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Kita melaksanakan petunjuk dari pusat, total yang kita klarifikasi itu ada enam (mitra SPPG)." terangnya.
Akhmad Rafliansyah Pasra menegaskan, pemanggilan klarifikasi sejumlah mitra SPPG di Kabupaten Pemalang tersebut hanyalah sebatas untuk menghimpun data, sesuai arahan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Taat Bayar Pajak Kendaraan Warga Kendal Dapat Hadiah dari Pemprov Jateng
"Bukan dipanggil untuk pemeriksaan, jadi sifatnya kita berkoordinasi untuk mencari data. Selanjutnya kita menunggu arahan Kejaksaan Agung." pungkasnya.
Diketahui, pemanggilan klarifikasi mitra SPPG oleh Kejaksaan juga terjadi di daerah-daerah lain seperti Kabupaten Kudus dan Kabupaten Batang.
Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan permintaan klarifikasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN).


