Polres Pemalang Bongkar Produksi Cairan Ganja Sintetis, Dua Orang Ditangkap

Polres Pemalang bongkar pabrik cairan ganja sintetis. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 1.075 ml cairan ganja sintetis dan tembakau sintetis siap pakai.
PEMALANG, puskapik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis. Dua orang yang diduga sebagai produsen ditangkap dengan barang bukti cairan ganja sintetis 1.075 mililiter.
Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, serta MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan.
“Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR tanggal 10 Juli 2026 yang lalu, di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang,” kata AKP Wahyudi Wibowo.
Baca Juga: Terungkap! Balon Udara Berpetasan Jadi Penyebab Ledakan di Atap Rumah Warga Wonopringgo Pekalongan
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga berperan sebagai produsen cairan ganja sintetis yang dipersiapkan untuk diedarkan di sejumlah daerah, meliputi Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, hingga Kabupaten Brebes.
"Saat mengamankan kedua tersangka di Dusun Peron Kelurahan Petarukan, kami menemukan 1 botol cairan ganja sinte 5 ml di dalam saku celana salah satu tersangka,” ungkap AKP Wahyudi Wibowo.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang bukti.
Baca Juga: Batuk Tak Kunjung Sembuh Bisa Jadi TBC, Puskesmas Bumiayu Gelar Skrining Gratis di Dukuhturi
“Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan botol diduga berisi cairan ganja sinte dengan kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital dan alat kemas,” jelas AKP Wahyudi Wibowo.
“Sehingga total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang kami amankan menjadi sebanyak 1.075 ml,” imbuhnya.
Selain cairan ganja sintetis, polisi juga menemukan tembakau yang diduga telah dicampur zat sintetis dan siap digunakan. “Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai, seberat 2,75 gram,” tutur AKP Wahyudi Wibowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.


