Polres Pemalang Tangkap Pembuat Tato Temporer Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal

Aktivitas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap, polisi amankan satu tersangka
PEMALANG, puskapik.com – Aktivitas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (27), Rabu 22 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras di lingkungan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.
Baca Juga: Wisata Agro Melaju Pesat, Wagub Jateng akan Masukkan PADI dalam Kalender Event Pariwisata 2027
“Kasus ini berhasil terungkap, berawal dari aduan masyarakat,” kata AKP Wahyudi Wibowo, Kasat Resnarkoba Polres Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AS sehari-hari bekerja sebagai pembuat tato temporer di sebuah lapak di wilayah Kecamatan Moga.
Namun, ia diduga menjadikan aktivitas ilegal sebagai sumber tambahan penghasilan.
“Selain mengedarkan, diduga tersangka turut mengkonsumsi obat terlarang tersebut,” kata Wahyudi Wibowo.
Polisi juga menduga rumah yang ditempati tersangka bersama istri dan anaknya digunakan sebagai lokasi transaksi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
“Diduga tersangka menjadi pengedar obat keras ilegal sejak setahun yang lalu, untuk mencari tambahan pemasukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyudi Wibowo.
Baca Juga: Gandeng Sujiwo Tejo, Teater Lingkar Pentaskan Rojo Tikus di Demak
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket pil Hexymer dan Tramadol yang diduga akan diedarkan.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Polres Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan’’ ujar Wahyudi Wibowo.



