Sosialisasi Aplikasi Sirandu Polres Pemalang, Pengingat Perpanjangan SIM dan STNK
Sabtu, 13 Desember 2025 | 04.08

PEMALANG, puskapik.com - Polres Pemalang melakukan sosialisasi layanan pengingat masa berlaku SIM dan STNK pada Organisasi kemasyarakatan (Ormas) akademisi maupun pelajar. Layanan tersebut diberi nama...
PEMALANG, puskapik.com - Polres Pemalang melakukan sosialisasi layanan pengingat masa berlaku SIM dan STNK pada Organisasi kemasyarakatan (Ormas) akademisi maupun pelajar.
Layanan tersebut diberi nama Sistem layanan terpadu, modern, digital dan unggul (Sirandu) dimana fungsinya untuk mengingatkan pada pemilik SIM dan STNK terkait masa berlaku.
"Terima kasih pada semua pihak yang telah hadir dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Reformasi Birokrasi Polri (RBP) yang diselenggarakan Polres Pemalang. Agenda utama adalah sosialisasi inovasi layanan publik terbaru Polres Pemalang, aplikasi Sirandu" ujar Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia, Jumat 12 Desember 2025.
AKBP Rendy mengatakan, hadirnya aplikasi Sirandu diharapkan bisa berfungsi sebagai pengingat masa berlaku SIM dan pajak kendaraan STNK.
Tujuannya agar pemilik SIM tidak terlambat memperpanjang masa berlakunya, begitu pula untuk pengingat masa berlaku STNK agar pemilik kendaraan tidak terlambat membayar pajak.
"Apabila pemilik kendaraan sudah mendaftarkan STNK dan SIMnya maka pada menjelang pajak atau perpanjangan akan diingatkan melalui pesan whatsapp. Waktu pengingat bisa disetel sesuai dengan keingingan pemilik kendaraan maupun pemegang SIM,"katanya.***
Artikel Terkait

Camat Watukumpul Pemalang Tegas Larang Jual Beli Suara di Pilkades Serentak

Respons Keluhan Air di Banjarmulya, PDAM Pemalang Terjunkan Tim Teknik

Polisi Ungkap Kasus Bullying Berujung Kematian Siswa SMP di Randudongkal Pemalang
