Tok! Raperda Perubahan APBD Pemalang 2026 Disetujui

Senin, 14 September 2026 | 19.24
puskapik

DPRD Pemalang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan turun Rp118,55 miliar dan belanja berkurang Rp62,1 miliar.

PEMALANG, puskapik.com – DPRD Pemalang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin 14 September 2026.

Persetujuan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.

Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp118.552.733.000. Dari sebelumnya Rp2.667.466.672.000, pendapatan setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp2.548.913.939.000.

Baca Juga: Dari Noken Papua hingga Batik Jawa, UMKM MTQ Nasional di Jateng Jadi Etalase Nusantara

Penurunan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya mencapai Rp2.944.643.010.000 berkurang Rp62.099.544.000 menjadi Rp2.882.543.466.000.

Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mencatat defisit sebesar Rp56.453.189.000.

Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah Rp51.453.189.000. Nilainya meningkat dari Rp292.176.338.000 menjadi Rp343.629.527.000.

Adapun pengeluaran pembiayaan justru mengalami pengurangan sebesar Rp5 miliar. Dari sebelumnya Rp15 miliar menjadi Rp10 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp333.629.527.000.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut dihadiri Plt. Bupati Pemalang Nurkholes dan dipimpin Ketua DPRD Pemalang, Martono.

Baca Juga: Defisit Kendal Membesar Rp131 Miliar, DPRD Soroti Arah Tambahan Belanja

Martono menjelaskan, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan melalui sejumlah tahapan. Rapat komisi sesuai bidang masing-masing digelar pada 7–9 September 2026.

Pembahasan selanjutnya dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 10 September 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD yang laporannya dibacakan Siswanto menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2026.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah perubahan, terutama berupa pergeseran anggaran pada beberapa perangkat daerah.

Pergeseran anggaran tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) agar usulan yang telah disepakati dapat direalisasikan.

Halaman 1 dari 2