Berapa Tahun Pekerja di Tegal Sudah Berhak Mendapatkan THR, Ini Penjelasanya

Lebih dari 30 ribu pekerja di Kabupaten Tegal berhak menerima THR 2026, termasuk yang baru bekerja satu bulan dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
SLAWI, puskapik.com – Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal menyampaikan data pegawai di Kabupaten Tegal yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, apakah setiap pekerja bisa mendapatkan THR?
"Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungan tersebut dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah," kata Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, Jumat 13 Maret 2026.
Dikatakan, lebih dari 30 ribu pekerja di Kabupaten Tegal berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahkan, pekerja yang baru masuk selama sebulan juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Posko Terpadu Lebaran 2026 Mulai Beroperasi, Siap Layani Pemudik
Seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data pemerintah daerah, lebih dari 30 ribu pekerja di Kabupaten Tegal berhak menerima THR pada tahun 2026. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan.
“THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Supriyadi.
Menurut Andi, kewajiban pembayaran THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Baca Juga: Tim Penjaringan Ketua KONI Pemalang Bantah Penjegalan Kandidat Hengki Wijaya
Supriyadi menegaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
"Perhitungan tersebut dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok yang ditambah tunjangan tetap. Selain besaran THR, pemerintah juga menetapkan aturan mengenai waktu pembayaran. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperbolehkan dicicil.
“Apabila perusahaan memiliki kebijakan memberikan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka yang berlaku adalah nilai yang lebih besar tersebut,” jelasnya.
Supriyadi juga menambahkan, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR pada tahun berjalan. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, kata dia, pemerintah akan mengenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.
“Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja,” tegas Supriyadi.



