Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Siapkan Perda Khusus Berantas Narkoba dan Obat Keras

Senin, 13 April 2026 | 22.37
Perda Khusus Pemberantasan Narkoba
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal siap ikut ambil bagian dalam pemberantasan obat-obatan keras dan narkoba dengan pembuatan perda khusus.

SLAWI, puskapik.com -Peredaran obat-obat keras dan narkoba di Kabupaten Tegal makin mengkhawatirkan berdampak kepada generasi muda.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal siap ikut ambil bagian dalam pemberantasan obat-obatan tersebut.

Upaya itu dilakukan dengan membuat regulasi untuk menanggulangi peredaran obat-obatan keras dan narkoba.

Baca Juga: Kabar Baik! Pengurusan Paspor Dibuka di MPP Tegal, Ini Link Daftarnya

"Komisi IV sudah melakukan diskusi internal untuk membahas situasi ini. Kita akan mengusulkan Perda Penanggulangan Narkoba beserta aturan turunannya,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 April 2026.

Dikatakan Bagus, maraknya peredaran obat-obat keras yang dijual bebas, telah merusak anak-anak muda.

Bahkan, obat-obatan yang termasuk tramadol telah disalahgunakan untuk pemicu aksi tawuran.

Kondisi itu sangat meresahkan masyarakat akan kelangsungan para generasi muda di Kabupaten Tegal.

"Saat ini, Kabupaten Tegal belum memiliki Perda tentang Penanggulangan Narkoba. Padahal, kondisi di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan," kata Bagus, politisi muda Partai Golkar itu.

Dijelaskan, usulan Rancangan Perda (Ranperda) sebenarnya sudah pernah diajukan pada 2024.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait