Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Siapkan Perda Khusus Berantas Narkoba dan Obat Keras

Senin, 13 April 2026 | 22.37 WIB
Perda Khusus Pemberantasan Narkoba
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana

Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal siap ikut ambil bagian dalam pemberantasan obat-obatan keras dan narkoba dengan pembuatan perda khusus.

SLAWI, puskapik.com -Peredaran obat-obat keras dan narkoba di Kabupaten Tegal makin mengkhawatirkan berdampak kepada generasi muda.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal siap ikut ambil bagian dalam pemberantasan obat-obatan tersebut.

Upaya itu dilakukan dengan membuat regulasi untuk menanggulangi peredaran obat-obatan keras dan narkoba.

Baca Juga: Kabar Baik! Pengurusan Paspor Dibuka di MPP Tegal, Ini Link Daftarnya

"Komisi IV sudah melakukan diskusi internal untuk membahas situasi ini. Kita akan mengusulkan Perda Penanggulangan Narkoba beserta aturan turunannya,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Bagus Sakti Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 April 2026.

Dikatakan Bagus, maraknya peredaran obat-obat keras yang dijual bebas, telah merusak anak-anak muda.

Bahkan, obat-obatan yang termasuk tramadol telah disalahgunakan untuk pemicu aksi tawuran.

Kondisi itu sangat meresahkan masyarakat akan kelangsungan para generasi muda di Kabupaten Tegal.

"Saat ini, Kabupaten Tegal belum memiliki Perda tentang Penanggulangan Narkoba. Padahal, kondisi di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan," kata Bagus, politisi muda Partai Golkar itu.

Dijelaskan, usulan Rancangan Perda (Ranperda) sebenarnya sudah pernah diajukan pada 2024.

Namun, saat itu belum masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Bagus menilai, keberadaan Perda sangat penting sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda.

Ia menekankan bahwa selama ini banyak remaja yang terjerumus sebagai pengguna, namun sejatinya merupakan korban.

Baca Juga: Hadir dan Meriahkan Pameran Abhirama Ranggawarsita 6-10 Mei di Jawa Tengah

“Generasi muda ini kebanyakan pemakai, tapi mereka adalah korban. Korban ketidaktahuan, kondisi keluarga yang tidak harmonis, hingga pengaruh lingkungan sosial,” jelasnya.

Ke depan, DPRD juga akan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi tersebut.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilibatkan, seperti Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain narkoba, Bagus juga menyoroti maraknya konsumsi obat keras jenis Tramadol di kalangan remaja.

Ia menyebut, obat tersebut kerap menjadi pemicu aksi kenakalan seperti tawuran.

“Biasanya sebelum tawuran mereka memakai Tramadol. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dalam menyikapi kondisi ini demi menyelamatkan generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Ini belum terlambat. Kita harus mulai membenahi melalui aturan. Kalau belum ada, maka kita harus buatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan serta penindakan.

Tindakan tegas berupa penggerebekan yang dilakukan aparat belakangan ini harus menjadi momentum bagi Kabupaten Tegal untuk segera berbenah.

Terlebih, daerah sekitar seperti Kota Tegal dan Kabupaten Brebes telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

“Ini momentum penting. Perda sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahaya serius dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga: Proyek Pengecoran Jalan, Pantura Kendal Macet Parah hingga 3 Kilometer

“Efeknya tidak instan tapi sangat berbahaya. Bisa menimbulkan euforia berlebihan, kecemasan ekstrem, halusinasi, hingga detak jantung tidak stabil. Dalam jangka panjang dapat merusak ginjal, hati, dan otak, serta menyebabkan ketergantungan,” pungkasnya.***

Artikel Terkait