Kurang Diminati Investor, Kawasan Industri Margasari Tegal Butuh Pembenahan

Jumat, 24 April 2026 | 15.27
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pemalang, Bagus Sakti Maulana membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanaman Modal saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026. (Guntur)
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pemalang, Bagus Sakti Maulana membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanaman Modal saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026. (Guntur)

Kawasan industri Margasari Tegal kurang diminati investor, DPRD dorong pembenahan infrastruktur dan kemudahan izin agar mampu menarik investasi dan serap tenaga kerja.

SLAWI, puskapik.com - Kawasan industri di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal dinilai kurang diminati investor. Kondisi itu harus segera dibenahi agar investor mendapatkan kemudahan sarana pendukung di kawasan tersebut.

"Lokasi kawasan industri yang terdapat di Kecamatan Margasari yang ditetapkan oleh Pemda sepertinya kurang banyak di minati oleh para calon penanam modal yang datang di Kabupaten Tegal," kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pemalang, Bagus Sakti Maulana saat membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 21 April 2026.

Baca Juga: Kabar Duka, Satu Jemaah Haji Kabupaten Tegal Meninggal Dunia di Madinah

Dikatakan, Kabupaten Tegal banyak dilirik investor untuk menanamkan modalnya. Kabupaten Tegal telah menetapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) baru, termasuk di wilayah Kecamatan Margasari.

Keputusan ini tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal Tahun 2023–2043 yang telah disahkan pemerintah daerah. Langkah ini disebut akan menjadi motor penggerak ekonomi wilayah selatan Tegal, sekaligus membuka ribuan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

"Tapi, tidak hanya yang mau membangun pabrik di kawasan industri Margasari. Mereka lebih banyak mendirikan pabrik di Lebaksiu, Pangkah, Dukuhwaru, dan Warureja.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Lengkap LIK Takaru Tegal, Dorong Industri Kecil Naik Kelas

Menurut dia, investor lebih memilih membangun pabrik di wilayah tengah Kabupaten Tegal. Hal itu dikarenakan lebih dekat dengan pemukiman tenaga kerja, infrastruktur jalan, transportasi lebih baik dan terjangkau.

"Kami berharap ada solusi di Raperda Penanaman Modal ini. Harus ada pembenahan di kawasan industri Margasari," ujar Bagus.

Ditambahkan, Raperda Penanaman Modal juga harus mengatur tentang adanya kantor cabang atau perwakilan dalam pengurusan izin di beberapa wilayah Kabupaten Tegal untuk mendekatkan masyarakat dalam mengurus perijinan. Selain itu, Raerda ini harus memuat pasal anti diskriminasi terhadap pekerja lokal, sebab sempat terlihat masih banyak pekerja asing yang dibawa oleh investor.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait