Nekat Gadaikan Kepercayaan Sesama Kades, Kepala Desa Danawarih Ditangkap Polres Tegal

Kades Danawarih, Balapulang, Kabupaten Tegal ditahan Polres Tegal atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp136,5 juta dengan dalih modal proyek.
SLAWI, puskapik.com – Kepala Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang, Abdul Munip (AM), resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Tegal atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing membenarkan penahanan tersebut.
AKP Luis menuturkan, AM telah ditahan sejak Selasa, 30 Juni 2026 lalu dan dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Jembatan Garuda Merah Putih di Plantungan Kendal Hampir Rampung, Progres Capai 90 Persen
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Jaelani, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sangkanjaya, Kecamatan Balapulang.
Peristiwa bermula pada 22 Desember 2025, saat AM meminjam mobil milik korban dengan alasan akan dijadikan jaminan ke bank untuk modal proyek.
"Tersangka AM menggelapkan mobil beserta BPKB dan STNK-nya. Kendaraan itu ternyata dijual seharga Rp136,5 juta kepada korban dengan dalih untuk pendanaan proyek. Ternyata kegiatan tidak ada ," jelas AKP Luis saat konferensi pers di Ruang Gelar Perkara Setia Satreskrim Polres Tegal, Jumat,3 Juli 2026.
Baca Juga: Bawa Poster Penolakan, Wali Murid Tolak Penggabungan SDN Plantaran 3 Kendal
AKP Luis menambahkan, sebelum melaporkan kasus ini, Jaelani sempat menunggu iktikad baik tersangka untuk mengembalikan mobil atau uangnya. Namun, AM terus menghindar dan tidak menunjukkan tanggung jawab.
Mobil korban diketahui telah dijual ke salah satu dealer mobil bekas di wilayah Kabupaten Tegal dan kini sudah berpindah tangan.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kuitansi penjualan dari dealer. Sementara itu, uang hasil penjualan mobil senilai ratusan juta tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


