Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal Bahas Raperda Penanaman Modal yang Akomodir Tenaga Kerja Lokal

Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, fokus untuk membawa aspirasi tenaga kerja lokal.
SLAWI, puskapik.com - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal, fokus untuk membawa aspirasi tenaga kerja lokal.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
"Penanaman modal di Tegal hendaknya mengakomodir sumber daya masyarakat Tegal," kata Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai pembahasan, Rabu 29 April 2026.
Baca Juga: Selesai Dibangun, 456 Unit Huntara Resmi Ditempati Warga Korban Tanah Bergerak Padasari Tegal
Menurut Jafar, Kabupaten Tegal membuka seluas-luasnya untuk masuknya investor.
Bahkan, dalam Raperda Penanaman Modal juga dibahas soal kemudahan-kemudahan investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal.
Akan tetapi, kemudahan itu juga harus dibarengi dengan penyerapan tenaga kerja lokal.
"Tak hanya mengakomodir tenaga lokal, tapi juga pelatihan dan transfer teknologi pada sumberdaya lokal," ujar politikus PKB ini.
Dijelaskan, investor diminta untuk membuat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai bidang masing-masing.
Hal itu agar lulusan SD dan SLTP juga bisa kerja di perusahaan tersebut.


