Selesai Dibangun, 456 Unit Huntara Resmi Ditempati Warga Korban Tanah Bergerak Padasari Tegal

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, resmi menerima pengelolaan 456 unit hunian sementara (huntara) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
SLAWI, puskapik.com – Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, resmi menerima pengelolaan 456 unit hunian sementara (huntara) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI, Rabu, 29 April 2026.
Huntara ini diperuntukkan bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Warga area huntara, disaksikan oleh ratusan warga serta perangkat desa setempat.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Pemalang Libatkan Ibu-ibu PKK, Ini Tujuannya
Setelah diterima dari pusat, Bupati langsung menyerahkan kunci hunian kepada masyarakat terdampak agar bisa segera ditempati.
Sebagaimana diketahui, bencana tanah bergerak yang terjadi pada 2 Februari 2026 lalu memang mengakibatkan kerusakan masif, mulai dari hunian warga hingga infrastruktur desa.
Merespons kondisi darurat tersebut, Menteri PU saat kunjungan kerja 13 Februari 2026 langsung menginstruksikan percepatan pembangunan hunian layak serta penyediaan infrastruktur air bersih.
Kasubdit Perencanaan Teknis Infrastruktur IDPPKOSB Kementerian PU, Ferigo Asya Yogananta, menekankan pentingnya aspek pemeliharaan oleh warga.
"Kami berharap fasilitas ini dirawat layaknya rumah sendiri. Kenyamanan tempat ini bergantung pada kepedulian Bapak dan Ibu sekalian. Semoga hunian ini menjadi titik awal harapan baru bagi warga," ujarnya.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, yang hadir bersama Wakil Bupati Ahmad Kholid dan jajaran Forkopimda, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat.
"Ini adalah bukti kolaborasi nyata antara pusat, daerah, hingga relawan yang bahu-membahu sejak awal bencana," ungkap Ischak.
Fokus Selanjutnya Hunian Tetap
Meski 456 unit telah tersedia, Bupati mengungkapkan bahwa total kebutuhan mencapai 900 unit.
Mengikuti arahan Kementerian PU, sisa kebutuhan tersebut rencananya akan langsung diarahkan pada pembangunan hunian tetap (huntap) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Artikel Terkait

Mengulik Sejarah Banjaran Tegal, Jadi Simpul Strategis Jalur Pantura Masa Lalu

Polsek Jatinegara Tegal Ubah Pangkalan Ojek Jadi Pos Permanen yang Nyaman

Kemensos RI Gelontorkan Rp 1,7 Miliar Untuk Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes
